Main Article Content

Abstract

Tax avoidance is one of the main challenges in Indonesia's tax system, especially since this practice is formally legal but contrary to the spirit of fiscal justice. This study analyzes the legal arrangements regarding tax avoidance in Law Number 6 Year 1983 on General Provisions and Tax Procedures (KUP Law), which has been updated through Law Number 7 Year 2021 on Harmonization of Tax Regulations (HPP Law), as well as its implementing regulations. Although not explicitly categorized as a criminal offense, the authority of the Directorate General of Taxes (DGT) in correcting transactions based on the principle of substance over form and the use of schemes such as transfer pricing, special audit, and advanced pricing agreement are concrete steps in tackling tax avoidance. This study also highlights the obstacles faced by tax law enforcement officers, including: (1) substantive legal lacunae related to the definition and sanctions on tax avoidance; (2) limited access to cross-jurisdictional information despite AEOI; (3) lack of human resource capacity and technology in analyzing complex avoidance schemes; and (4) weak coordination between law enforcement agencies. This study recommends strengthening the General Anti-Avoidance Rule (GAAR) and developing the Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR), as well as increasing the competence and analytical tools of tax officials.

Keywords

Tax Avoidance KUP Law Anti-Avoidance Rule

Article Details

How to Cite
Nayla Marwa Nur faizah, & Damayanti, R. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penghindaran Pajak Di Indonesia: Tinjauan Atas Efektivitas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Mahalini: Journal of Business Law, 2(2). Retrieved from https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/mahalini/article/view/13021

References

  1. Ashari, F. A., Najicha, F. U., & SH, M. (2023). Pelanggaran Pajak: Sebuah Ulasan Singkat.
  2. Daeng, Y., Noverto, N., Bagaskara, R., & Hamid, R. (2023). Analisis Kasus Pidana Perpajakan Oleh Rafael Alun Trisambodo Selaku Aparatur Sipil Negara Dirjen Pajak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7885–7894.
  3. Danardhito, A., Widjanarko, H., & Kristanto, H. (2023). Determinan Penghindaran Pajak: Likuiditas, Leverage, Aktivitas, Profitabilitas, Pertumbuhan dan Nilai Perusahaan. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 7(1), 45–56.
  4. Faturachman, F. A., Hutasoit, T. J., & Hosnah, A. U. (2024). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 197–212.
  5. Fazri, M. S. (2023). Efektivitas Ancaman Pidana Dalam Penegakan Kepatuhan Pajak. Restitusi: Jurnal Riset Perpajakan, 2(01), 51–63.
  6. Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). Kedudukan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1–25.
  7. Hardiono, R. Y., Mahendra, F. R., Paleva, M. I., & Noor, I. N. (2024). Pengaruh Tata Kelola Perusahaan, Pelaporan Keberlanjutan, dan Koneksi Politik terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Syntax Admiration, 5(8), 2873–2886.
  8. Herawati, T. (2025). Peran Hukum Pajak Dan Pemasalahan Dalam Pemungutan Pajak. Cyberlaw: Journal of Digital Cyberlaw, 1(1), 40–44.
  9. Herman, K. M. S., Nurmawati, B., Iryani, D., & Suhariyanto, D. (2023). Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(3), 1523–1532.
  10. Ibrahim, H., & Sari, D. (2024). Penerapan BEPS Action Plan 4 sebagai Penangkal Penghindaran Pajak melalui Pembebanan Biaya Pinjaman. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 8(2), 1732–1745.
  11. Irfan, R. M., Suarda, I. G. W., & Wildana, D. T. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak. Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, 2(2), 199–215.
  12. Juliana, R. P., Supanto, S., & Fitriono, R. A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Atas Pengalihan Laba Melalui Transfer Pricing Sebagai Mekanisme Penghindaran Pajak di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3), 327–335.
  13. Khairunnisa, N. R., Simbolon, A. Y., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh Leverage, Profitabilitas, Good Governance Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Jurnal Economina, 2(8), 2164–2177.
  14. Kusufiyah, Y. V., & Anggraini, D. (2022). Faktor-Faktor Dan Trend Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Pertambangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 24(2), 493–508.
  15. Kusufiyah, Y. V., & Anggraini, D. (2023). Penghindaran pajak perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEI sebelum dan selama pandemi COVID-19. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 25(1), 11–21.
  16. Manihuruk, B. P., & Novita, S. (2023). Penghindaran pajak: Pengaruh koneksi politik dan kepemilikan institusional. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(1), 391–400.
  17. Nugrahanto, A., & Gramatika, E. (2022). Kepemilikan manajerial dan kepemilikan asing dalam memoderasi pengaruh penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, 17(2), 173–194.
  18. Nurhayati, T., & Taun, T. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3923–3933.
  19. Purbowati, R. (2021). Pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance (penghindaran pajak). JAD: Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan Dewantara, 4(1), 59–73.
  20. Putra, O. J. (2022). Pengaruh Penghindaran Pajak Dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan Sektor Properti Dan Real Estate. INFO ARTHA, 6(1), 63–75.
  21. Rossa, E., Nurrochmah, P. A., Hanifah, S. N., Salsabila, S., Rahmawati, S. A., Zahara, S. M., & Putri, Y. I. (2024). Analisis Penerapan Praktik Harga Transfer Dalam Penghindaran Pajak. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 2(2), 23–31.
  22. Sriyanto, A., & Nurcahyo, M. A. (2023). Faktor-Faktor Penyebab "Impor Borongan" dan Potensi Penggelapan Pajak di Indonesia. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 7(2), 360–392.
  23. Sulaiman, N., & Yusuf, H. (2024). Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia: Studi Tentang Penghindaran dan Penggelapan Pajak. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5124–5139.
  24. Susena, K. C., Hidayah, N. R., & Cahya, A. (2025). Taxation Optimization Strategis In Indonesia To Increase National Revenue. Jurnal Ekonomi Islam, Akuntansi, dan Manajemen, 1(2), 39–42.
  25. Widagdo, C. D., Putra, S. D., & Rasji, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terkait Tindak Pidana Perpajakan Dan Implikasinya Terhadap Penyerapan Dan Pemanfaatan Pungutan Pajak Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 4032–4045.
  26. Yolanda, Y., & Zahran, W. S. (2024). Pengaruh Profitabilitas, Leverage Dan Arus Kas Operasi Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(6), 521–530.
  27. Yulianto, A. H., Haryono, W. S., & Krisnalita, L. Y. (2025). Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penegakan Sanksi Perpajakan untuk Optimalisasi Penerimaan Negara. Krisna Law, 7(1), 1–11.
  28. Yusuf, M. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 97–115.
  29. Zahri, R. M., Sari, E. W., Ditta, A. S. A., & Malinda, I. N. (2025). Pengaruh Profitabilitas dan Transfer Pricing terhadap Penghindaran Pajak: Studi Pada Perusahaan Multinasional di Indonesia Periode 2019-2022. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 13(2), 145–153.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.