Main Article Content
Abstract
Abstrak.Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki kewajiban untuk
memastikan ketersediaan produk halal dan thoyyib bagi masyarakat. Sertifikasi halal diatur melalui
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengharuskan semua
produk yang dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Namun, banyak UKM, termasuk Agro
Sumilir, mengalami kendala dalam mendapatkan sertifikasi halal dan PIRT, sehingga distribusi dan
penjualan produknya terbatas. Pendampingan diberikan kepada UKM Agro Sumilir dalam
mengurus sertifikasi halal dan PIRT. Metode Participatory Action Research digunakan dalam
kegiatan ini, melibatkan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal, pengurusan izin, serta pemberian
desain kemasan yang sesuai standar. Hasilnya, diharapkan UKM Agro Sumilir mampu
meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, serta memperluas pasar melalui distribusi
yang lebih baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.