STUDI FILOSOFIS KONSEP AN TARADIN PADA PRODUK MAKANAN HALAL

Penulis

  • Abu Kholish Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Brebes
  • Haris Diar Rizki Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Brebes

Abstrak

Islam is a religion that is an dynamic and accurate. Dynamic means that Islam is for all of mankind on earth and can be applied in every time and place until the end of time. Accurate means that Islam has a complete and perfect doctrine (syumul). Perfection teachings of Islam, because Islam regulates all aspects of human life, not just the spiritual aspect (pure worship), but also aspects mu'amalah covering economic, social, political, legal, and so on. As a comprehensive doctrine, includes three basic teachings of Islam, the faith, Shari'ah and morals. Relations between aqidah, Shari'ah and morality in the Islamic system is established such that it is a comprehensive system. Islamic Sharia divides into two, namely worship and mu'amalah. Included in the study mua'amalah is selling that put forward the principle of "an-taradlin". Therefore, this paper attempts to review the philosophical basis of meaning and interpretation antaradin in the study of economic law of Islam.

Keywords : Philosophical, By mutual consent, food, halal

Abstrak

Islam adalah agama yang sangat dinamis dan terarah. Dinamis berarti Islam ditujukan untuk seluruh umat manusia di muka bumi dan dapat diaplikasikan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Terarah artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang jelas dan akurat (syumul). Keotentikan ajaran Islam, disebabkan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya. Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak. Hubungan antar aqidah, syari’ah dan akhlak dalam sistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yang komprehensif. Syariah Islam terbagi kepada dua yaitu ibadah dan mu’amalah. Termasuk dalam kajian mua’amalah adalah produksi produk halal yang mengedepankan prinsip ‚an-taradlin‛. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba untuk mengkaji secara filosofis makna dan tafsir antaradin dalam kajian hukum ekonomi syariah.

Kata kunci : Filosofis, Persetujuan bersama, Makanan, Halal


Diterbitkan

2023-12-01

Terbitan

Bagian

Articles