Main Article Content
Abstract
Sebanyak 17.510 kursi DPRD kabupaten/kota diperebutkan pada Pemilu 2024. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota itu bertambah 170 kursi dibandingkan pemilu sebelumnya. KPU menambah lima kursi DPRD di 42 kabupaten/kota yang mengalami penambahan jumlah penduduk hingga mencapai satu juta atau lebih. Dari 42 kabupaten/ kota, empat kabupaten ada di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Kendal, Boyolali, Purbalingga, dan Sragen. Bertambah 5, kursi DPRD Kabupaten Kendal menjadi 50 kursi. Idealnya representasi suara alokasi kursi dan hasil pemilu juga proporsional, yakni ketika seimbang antara jumlah penduduk dan alokasi kursi serta seimbang antara suara dan kursi parpol di DPRD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji disproporsionalitas seiring terjadinya penambahan kursi pada Pemilu DPRD Kabupaten Kendal tahun 2024. Data yang dipakai adalah data sekunder berupa data agregat yang diperoleh dari KPU Kabupaten Kendal. Informasi lain dihimpun dari sumber-sumber kepustakaan yang relevan dengan kajian dari penulisan ini. Data yang dideskripsikan tentang rasio jumlah penduduk dan kursi serta rasio suara dan kursi parpol di DPRD. Komparasi dilakukan untuk menjawab hubungan kausalitas akibat penambahan kursi dan perubahan bekerjanya elemen teknis. Data hasil komparasi tidak ditranslasi ke dalam angka-angka statistik matematis, melainkan dinarasikan berdasarkan penalaran yang objektif dan ketat. Dari kajian ini dapat diuraikan tujuan yang ingin dihasilkan, yakni untuk memperoleh pemahaman mengenai proporsionalitas pemilu dari perubahan jumlah kursi dan elemen teknis. Kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan proses perbaikan sistem pemilu. Dari kajian ini diharapkan dapat dihasilkan temuan kebaruan.
Kata Kunci: Penambahan Kursi, Sistem Proporsional, Disproporsionalitas, Representasi