KORUPSI, RUNTUHNYA EKSISTENSI DEMOKRASI PANCASILA

Penulis

  • Hayu Akhul Maslahat Magister Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim
  • Mellynda Alvinia Zumalaili Magister Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim

Abstrak

Indonesia memiliki 3 lembaga anti-korupsi korupsi yaitu KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri yang seharusnya melakukan koordinasi dalam pemberantasan korupsi oleh para elit politik atau para kapitalis politik yang masuk dalam partai politik, orientasi menguasai pemerintahan menjadikan partai politik lebih berorientasi kepada pemilik modal dan popularitas (kader karbit) daripada menciptakan kader terbaiknya. Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang untuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Partai politik yang seharusnya menjadi penegak demokrasi, namun kedaulatan yang dimiliki partai politik tidak merepresentasikan kedaulatan rakyat, ketidakpercayaan pada partai politik karena tidak mampu menjembatani aspirasi rakyat kedalam pemerintahan dan berdampak ketidakpercayaan pada system demokrasi. Demokrasi sebagai system yang fleksibel seharusnya tidak berpacu dengan demokrasi dari negara lain, demokrasi Indonesia merupakan demokrasi Pancasila (nilai luhur dalam 5 sila), Pancasila bukan hanya tentang sosial politik, namun pancasila melingkup system ekonomi. pendidikan dan pengamalan Pancasila, Penguatan ekonomi dan peningkatan Pendidikan secara umum sebagai alternatif dalam membenahi system demokrasi di Indonesia yang lebih bermartabat, kemajuan negara serta kesejahteraan rakyat secara umum.

Kata kunci : Pemberantasan Korupsi, Partai Politik, Kapitalis, Demokrasi, Rakyat dan Pancasila.

Diterbitkan

2024-09-02