HUKUM DAN MORAL Posotivist-Transcendentalist

Bahrul Fawaid

Abstract


Hukum dan moral selalu menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Pada tataran praktis aplikatif, di antara keduanya seringkali terjadi pertentangan satu sama lain, dimana seharusnya pada tataran teoretis, keduanya menjadi bagian yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Hal itu karena kedua entitas tersebut masing-masing memiliki peran yang sama penting dalam penegakan hukum. Berhukum secara normatif semata dipastikan tidak akan mampu mengatasi permasalahan yang multi-kompleks dalam masyarakat, lebih-lebih dalam upaya mewujudkan masyarakat yang ideal. Dalam kenyataannya, penyikan secara normatif semata seringkali memunculkan persoalan baru yang mungkin lebih pelik. Dengan adanya sinergitas antara hukum dan moral diharapkan akan menghasilkan tatanan hukum positivist-transcendentalist.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v6i2.928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie