Main Article Content
Abstract
Abstract
Setiap lembaga usaha, termasuk lembaga keuangan syariah, dituntut untuk mengelola kegiatan usahanya secara produktif guna mencapai tingkat profitabilitas yang berkelanjutan. Salah satu skema pembiayaan yang strategis dalam mendukung sektor usaha kecil dan menengah (UKM) adalah akad mudharabah melalui linkage program, yang secara normatif diperkuat oleh kebijakan pemerintah, antara lain Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03/Per/M.KUKM/III/2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad mudharabah dalam linkage program serta implikasinya terhadap profitabilitas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai entitas hasil merger perbankan syariah nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, observasi terhadap pelaksanaan pembiayaan, serta dokumentasi laporan dan kebijakan internal bank. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia telah mengimplementasikan akad mudharabah dalam linkage program sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku. Namun demikian, dari perspektif kinerja keuangan, kontribusi linkage program akad mudharabah terhadap peningkatan profitabilitas bank belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa meskipun implementasi akad telah berjalan secara normatif dan operasional, efektivitasnya sebagai instrumen peningkatan laba masih menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya yang berkaitan dengan risiko pembiayaan, karakteristik mitra linkage, dan kualitas pengelolaan usaha UKM.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
