Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah terhadap profitabilitas BPD Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif berbasis balanced panel data yang mencakup lima BPD Syariah selama periode 2016–2024. Profitabilitas diukur menggunakan Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE), sementara variabel independen terdiri dari pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Estimasi dilakukan menggunakan pooled ordinary least squares (pooled OLS) dengan robust standard errors (HC3) untuk mengatasi heteroskedastisitas dan potensi pelanggaran asumsi klasik. Analisis deskriptif dan uji diagnostik turut dilakukan untuk memastikan kelayakan model. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah berpengaruh positif terhadap ROA dengan signifikansi marginal pada tingkat 10%, sedangkan musyarakah menunjukkan pengaruh negatif yang juga signifikan pada level 10%. Pembiayaan murabahah dan ijarah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap ROA. Pada model ROE, seluruh jenis pembiayaan syariah tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa struktur pembiayaan syariah, khususnya akad mudharabah dan musyarakah, memiliki hubungan yang lebih nyata terhadap profitabilitas aset dibandingkan profitabilitas ekuitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD Syariah perlu memperkuat pengelolaan pembiayaan bagi hasil, terutama mudharabah, karena terbukti lebih berpotensi meningkatkan profitabilitas. Pengawasan pada musyarakah perlu ditingkatkan mengingat kecenderungan pengaruhnya yang negatif, sedangkan strategi margin dan efisiensi pada murabahah dan ijarah perlu dioptimalkan agar lebih mendukung kinerja bank.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
