Main Article Content

Abstract

Sektor perbankan syariah memiliki potensi signifikan dalam mendukung penerimaan negara melalui kontribusi pajak. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal akibat kendala regulasi, tumpang tindih perlakuan pajak antara produk konvensional dan syariah, serta rendahnya integrasi data perpajakan. Artikel ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perpajakan perbankan syariah di Indonesia, mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi, serta merumuskan strategi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis yuridis-normatif dan kebijakan, yang didukung oleh telaah literatur akademik, regulasi perpajakan, data fiskal, serta dokumen kebijakan terkait perbankan syariah dan perpajakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan kepastian hukum, harmonisasi regulasi perpajakan antara produk syariah dan konvensional, serta penguatan transformasi digital sistem perpajakan merupakan faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor perbankan syariah. Implikasi kebijakan dari penelitian ini menekankan perlunya reformulasi kebijakan fiskal yang adaptif terhadap karakteristik akad syariah, penguatan integrasi data antara otoritas pajak dan industri perbankan syariah, serta penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan guna mendorong kontribusi optimal perbankan syariah terhadap penerimaan negara secara berkelanjutan.

Article Details