Main Article Content

Abstract

Reformasi sistem pendidikan nasional yang berlangsung sejak tahun 1998 telah membawa serangkaian perubahan mendasar pada kebijakan kurikulum, termasuk kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah maupun madrasah. Sejak diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi (2004), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2006), Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka (2022), kebijakan kurikulum PAI mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan kognitif-tekstual menuju pendekatan kompetensi dan karakter yang lebih holistik. Artikel ini bertujuan mengevaluasi arah kebijakan kurikulum PAI pasca-reformasi serta menelaah korelasinya terhadap tingkat literasi keagamaan peserta didik, yang meliputi dimensi pengetahuan, pemahaman, sikap, dan praktik keberagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang didukung analisis dokumen kebijakan dan kajian hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan kurikulum PAI secara normatif diarahkan untuk memperkuat literasi keagamaan, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala struktural, seperti orientasi pembelajaran yang masih dominan pada aspek kognitif, terbatasnya kompetensi pedagogik guru dalam menerjemahkan kurikulum berbasis kompetensi, minimnya integrasi nilai dalam praktik pembelajaran lintas mata pelajaran, serta belum meratanya kesiapan satuan pendidikan dalam mengadopsi paradigma baru. Artikel ini merekomendasikan penguatan tata kelola implementasi kebijakan, pengembangan kapasitas guru PAI secara berkelanjutan, serta perlunya sistem evaluasi literasi keagamaan yang terstandar dan kontekstual agar tujuan kebijakan kurikulum dapat tercapai secara substantif, bukan sekadar administratif

Article Details