Main Article Content
Abstract
Kebijakan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak era reformasi, mulai dari Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi arah kebijakan kurikulum PAI nasional pascareformasi serta menganalisis korelasinya terhadap peningkatan literasi keagamaan peserta didik. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap dokumen kebijakan dan artikel jurnal terbitan lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan kurikulum PAI pascareformasi bergerak dari orientasi kognitif-normatif menuju paradigma kompetensi holistik yang berbasis penguatan karakter, moderasi beragama, dan literasi digital, sebagaimana tercermin dalam capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka. Pergeseran ini berkorelasi positif terhadap penguatan literasi keagamaan peserta didik karena pembelajaran PAI semakin kontekstual, reflektif, dan berbasis proyek, meskipun implementasinya masih dihadapkan pada kesenjangan kesiapan guru, sarana digital, dan pemerataan pelatihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas kebijakan kurikulum PAI dalam meningkatkan literasi keagamaan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di tingkat satuan pendidikan, bukan semata pada desain kebijakan di tingkat nasional.
Kata Kunci: kebijakan kurikulum, Pendidikan Agama Islam, literasi keagamaan, Kurikulum Merdeka, reformasi Pendidikan
