HUKUM DAN MORAL Posotivist-Transcendentalist
Abstract
Hukum dan moral selalu menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Pada tataran praktis aplikatif, di antara keduanya seringkali terjadi pertentangan satu sama lain, dimana seharusnya pada tataran teoretis, keduanya menjadi bagian yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Hal itu karena kedua entitas tersebut masing-masing memiliki peran yang sama penting dalam penegakan hukum. Berhukum secara normatif semata dipastikan tidak akan mampu mengatasi permasalahan yang multi-kompleks dalam masyarakat, lebih-lebih dalam upaya mewujudkan masyarakat yang ideal. Dalam kenyataannya, penyikan secara normatif semata seringkali memunculkan persoalan baru yang mungkin lebih pelik. Dengan adanya sinergitas antara hukum dan moral diharapkan akan menghasilkan tatanan hukum positivist-transcendentalist.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v6i2.928
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :
Alamat kami di :
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim
JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.