KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN MENDIRIkAN PERSEROAN TERBATAS (PT) BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NO. 11 TAHUN 2020

Endar Susilo, yurida zakky Umami

Abstract


Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa membubarkan perusahaan. Kehadiran Perseroan Terbatas (PT) sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kehadiran Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi sudah menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrial, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan ansuransi, pialang, agen dan lain sebagainya tidak lagi dipisahkan dari kehadiran Perseroan Terbatas (PT). Berbisnis dengan mempergunakan Perseroan Terbatas (PT), baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun berskala besar merupakan model yang paling banyak dan paling lazim dilakukan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bentuk usaha yang paling disukai saat ini. 

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, Artikel.temanlegal.com

Aziz and Febriananingsih,” Mewujudkan Persero Terbatas (PT) Perseroan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.”

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2011.

Cornelius Simanjuntak, Organ Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Erman Rajagukguk, Butir-Butir Hukum Ekonomi, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2011.

Frans Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, Dan Komisaris Perseroan Terbatas, Visimedia, Jakarta, 2009.

Gunawan Widjaja, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hardijan Rusli, Perseroan Terbatas Dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 2007.

Harlen Sinaga, Batas-Batas Tanggung Jawab Perdata Direksi, Adinatha Mulia, Jakarta, 2012.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah.

Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2009.

PP No. 8 Tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)




DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7591

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google Scholar Google Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.