PERLINDUNGAN HAK CIPTA MOTIF BATIK LASEM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Mastur Mastur, Siti Khotimah

Abstract


Perkembangan batik sekarang ini sangatlah pesat, hal ini dikarenakan batik mengalami inovasi dan kreativitas yang muncul dari pengrajin batik. Banyak motif batik yang memiliki nilai seni dan nilai filosofis cukup tinggi yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah batik Lasem. Awalnya tidak banyak yang tahu tentang motif batik Lasem, tetapi sekarang ini sudah banyak yang mengenal bahkan memakainnya. Sebagai batik pesisir, batik Lasem mempunyai motif khas yang berbeda dengan motif daerah lainnya. Ada tiga motif yang menggambarkan Lasem. Yaitu, motif latoh, sekar jagad, watu pecah atau kricak. Citra motif batik Lasem yang bagus seharusnya diiringi oleh kesuksesan para pengrajin. Namun, ada suatu kondisi yang nyata yang terdapat dalam budaya masyarakat Indonesia adalah bahwa sebagian besar masyarakatnya masih sederhana terhadap suatu hal yang bersifat menjiplak atau meniru karya orang lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum motif batik Lasem menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah dilindungi. sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) tentang hak cipta, Pasal 1 ayat (2) tentang pencipta, dan Pasal 1 ayat (3) tentang ciptaan. Motif batik Lasem hasil kreasi dan inovasi dari pengrajin batik saat ini merupakan batik kontemporer yang juga dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Selain itu, motif batik Lasem yang dibuat oleh pengrajin batik, baik perorangan maupun bersama-sama merupakan salah satu bentuk ciptaan, dimana pengrajin batik tersebut dinyatakan sebagai pencipta sekaligus pemegang Hak Cipta dari hasil karya motif batik tersebut. Dengan demikian, seni batik Lasem telah mendapat perlindungan hukum di dalam hukum positif di Indonesia. Hambatan-hambatan dalam perlindungan batik Lasem yaitu, kurangnya pemahaman mengenai HKI, sedangkan bagi para pengusaha atau pengrajin perlindungan karya cipta menggunakan Merek jauh lebih baik daripada Hak Cipta. Karena perlindungan Merek lebih nyata daripada Hak Cipta. Sebagai saran untuk meningkatkan pemahaman pencipta batik Lasem mengenai perlindungan Hak Cipta, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan yang maksimal untuk meningkatkan kesadaran para pencipta batik Lasem untuk melindungi hasil karya cipta mereka yang tidak hanya mengandung nilai ekonomi semata tetapi juga nilai pelestarian budaya.
Kata kunci : Batik Lasem, Perlindungan Hukum, Hak Cipta

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie