TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU KDRT BERSTATUS SUAMI DI KALIMANTAN SELATAN DALAM HUKUM INDONESIA

Safitri Wikan Nawang Sari

Abstract


Fenomena kasus KDRT terhadap perempuan (istri) sebagai korban dari pelaku (suami) dapat terjadi kepada siapapun dari berbagai lapisan masyarakat baik dari kalangan rumah tangga bawah, menengah dan atas serta bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dalam keadaan apapun. Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif bertipe kualitatif bersifat interpretatif . Penelitian kualitatif ini meliputi kegiatan penyusunan dan perancangan penelitian, pengumpulan data dan pengolahan data serta melakukan analisis terhadap data – data yang telah terkumpul untuk kemudian disusun dalam suatu laporan penelitian. Metodenya studi kasus (case study) dengan data kualitatif yang diarahkan untuk menghimpun data, mengambil makna dan memperoleh pemahaman dari kasus tersebut melalui pengumpulan data yang mendalam melibatkan berbagai sumber informasi majemuk. Hasilnya ditemukan bahwasanya, sepanjang Tahun 2018 telah menemukan 214 kasus KDRT di wilayah Kalimantan Selatan, kasus terbanyak ditemukan diwilayah Banjarbaru ada 37 kasus KDRT terhadap perempuan dan anak yang dilakukan suami atau bapak dari anak tersebut. Salah satu sample diambil di kampung sayur carakajaya desa Landasan ulin utara lianganggang yang dilakukan di bulan Juni 2018 selama 1 minggu , yang didasarkan pada adanya obyek penelitian yaitu istri yang menerima KDRT dari suaminya namun tetap bertahan dalam ikatan pernikahannya karena konsep kepemimpinan superioritas laki-laki dalam rumah tangga dalam budaya patriaki serta interpretasi filosofi keagamaan yang sempit berbias gender yang menimbulkan ketundukan istri terhadap kehendak suami atas segala keputusan suami sehingga dijadikan pembenar adanya dominasi suami dalam rumah tangga. Regulasi Hukum Nasional Indonesia KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004 tidak dapat menyentuh pelaku KDRT (suami) karena tidak adanya keberanian (bravery) dan kesadaran (awareness) dari korban (perempuan sebagai istri) melaporkan segala jenis KDRT yang dilakukan pelaku (laki-laki sebagai suami) kepada penegak hukum (law enforcer) dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pidana, KDRT, Suami, Kalimantan Selatan, Hukum Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie