EKSEKUSI BARANG JAMINAN FIDUSIA DAN HAMBATANNYA DALAM PRAKTEK

Masyhuri .

Abstract


Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan yang sangat disukai oleh pelaku usaha sehari-hari. Dalam pembuatan akta jaminan fidusia disyaratkan dengan Akta Notaris. Undang Undang No. 42 tahun 1999 mensyaratkan bahwa akta jaminan fiducia harus didaftarkan di kantor pendaftaran fiducia tempat tinggal atau tempat kedudukan debitor pemberi fiducia, agar kreditur penerima fiducia mendapatkas sertifikat jaminan fiducia sehigga mempunyai hak preferen. Jika debitor ingkat janji maka kreditor dapat mengeksekusi barang jaminan fiducia tanpa melalui pengadilan. Dalam praktek eksekusi barang jaminan fiducia mengalami hambatan yaitu adanya keberatan dari debitor karena merasa tidak ingkar janji, barang jaminan yang akan dieksekusi tidak diketemukan atau tidak utuh dan ada perlawanan dari pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atas barang jaminan fiducia.untuk mengatasi hambatan tersebut pihak Kreditor dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan baru bisa mengeksekusi jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci : akta fidusia, pendaftaran , eksekusi. hambatan eksekusi


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v9i2.1956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie