Implementasi Putusan Pengadilan Agama tentang Nafkah Anak dan Hadlanah
Abstract
Talak atau yang lebih dikenal dengan cerai adalah kasus yang paling banyak terjadi di Pengadilan Agama (PA). Tahun 2007 Pengadilan Agama (PA) Semarang mencatat sebanyak 1.080 kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dari sejumlah kasus di atas penulis mengelompokkan menjadi dua bagian, pertama cerai talak yang amar putusannya mewajibkan suami membayar biaya nafkah anak sampai anak tersebut dewasa sebagaimana amanah undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ke-dua putusan cerai gugat yang amar putusannya hanya menyebutkan hak hadlanah saja tanpa disertai nafkah anak meski pasangan tersebut telah dikaruniai anak. Tujuan dari penelitian putusan PA tentang cerai talak adalah untuk mengetahui apakah putusan yang amar condemnaturnya mewajibkan suami membayar sejumlah nafkah kepada anak sampai dengan anak dewasa yang sekarang ini hadlanahnya ada pada mantan istri dibayarkan atau tidak. Lalu upaya apa yang dapat dilakukan mantan istri tersebut untuk mendapatkan hak anak tersebut. Penelitian dari putusan cerai talak menunjukkan ternyata banyak suami yang inkar kepada putusan PA yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Suami yang melaksanakan putusan sebanyak 46,67 persen sedang sisanya 53,33 persen suami tidak pernah memberi nafkah anak sama sekali. Penulis melihat bahwa rata-rata (Para Penggugat-istri) telah mempunyai pekerjaan tetap dan dapat menghidupi anak-anak yang hak (hadlanah) pemeliharaannya ada pada mereka.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Ahmadi Riyadi Ali. Konstruksi Tradisi – Kaum Muda NU Merobek Tradisi. 1st ed. Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2002.
Al-Hisni, Imam Abi Bakar Muhammad Taqiyyuddin al-Husaini. Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra, n.d.
Ariska, Aas Tri, and Udin Latif. “Analisis Yuridis Penerapan Hak Ex Officio Hakim dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Sorong.” Muadalah: Jurnal Hukum 2, No. 1 (2022). https://doi.org/doi.org/10.47945/muadalah.v2i1.654.
Asit Defi Indriyani. “Analisis Yuridis tentang Hadanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun 0646/Pdt.G/2015/Pa.Kab.Mn).” Al Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies 1, No. 1 (2019): 149–64.
Aswar, Muslimin H. Kara, Nur Taufiq. “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama: Perspektif Sistem Hukum Indonesia.” Al Azhar: Islamic Law Review 3, No. 1 (2021): 38–48.
Aulia, Mohamad Faisal, Nur Afifah, and Gilang Rizki Aji Putra. “Hak Asuh Anak dalam Keluarga Perspektif Keadilan Gender.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, No. 1 (2021): 279–96. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19388.
Azani, Muhammad, and Cysillia Anggraini Novalis. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru.” Jotika Research in Business Law 1, No. 2 (2022): 46–59.
Cik Hasan Basri. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996.
Darlis, SyamsulAswandi. “Hak Asuh Anak dibawah Umur diberikan Kepada Ayah Pasca Perceraian Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.” Qaimuddin: Contitutional Law Review 2, No. 1 (2022): 24–34. https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/qaimuddin/article/view/4469/1962.
Dawud, Abi Sulaiman bin Asy’ab al-Syajstani. Sunan Abi Dawuud. Semarang: Toha Putra, n.d.
Fitria, Linda, Neviyarni Neviyarni, and Yarmis Syukur. “Peran Konseling Keluarga dalam Mencegah Perceraian.” Ristekdik : Jurnal Bimbingan Dan Konseling 6, No. 1 (2021): 58. https://doi.org/10.31604/ristekdik.2021.v6i1.58-63.
Kartika, Siti Dewi. “Mediasi di BP4 dalam Mencegah Perceraian.” Jurnal Ulumul Syar’i 10, No. 1 (2021): 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i1.119.
Kusmardani, Alex, Abdulah Syafe’i, Usep Saifulah, and Nurrohman Syarif. “Faktor-Faktor Penyebab Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Madzhab Islam dan Realita Sosial.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 3, No. 3 (2022): 176. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v3i3.168.
Lie, Fitriyani, Pupung Puspa Ardini, Setiyo Utoyo, and Yenti Juniarti. “Tumbuh Kembang Anak Broken Home.” Jurnal Pelita PAUD 4, No. 1 (2019): 114–23. https://doi.org/10.33222/pelitapaud.v4i1.841.
Manna, Nibras Syafriani, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian pada Keluarga di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora 6, No. 1 (2021): 11. https://doi.org/10.36722/sh.v6i1.443.
Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Madzhab. 1st ed. Jakarta: Basrie Press, 1994.
Muslim, Muslim. “Varian-Varian Paradigma, Pendekatan, Metode, dan Jenis Penelitian dalam Ilmu Komunikasi.” Media Bahasa, Sastra, Dan Budaya Wahana 1, No. 10 (2018): 77–85. https://doi.org/10.33751/wahana.v1i10.654.
Nasrullah. “Legalitas Permohonan Hak Asuh Anak oleh Selain Pihak Keluarga melalui Pengadilan Agama.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 12, No. 2 (2020): 135–52. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.
Nurfitriani. “Konsep Al-Qur’an dan Hadis Tentang Radha’ah dan Hadhanah Perspektif Gender.” Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 6, No. 1.772 (2022): 51–70. https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/issue/view/105.
S.Fuadi, Ahmad, Dadin Eka Saputra, and Munajah. “Analisis Yuridis Hak Ex Officio Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 318/Pdt.G/2020/PA.Mtp).” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 1, No. 1 (2020): 71–87. https://doi.org/doi.org/10.51749/jphi.v1i1.21.
Soleha, Rizki Ananda, and Lalu Hadi Adha. “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama terhadap Perkara Cerai Talak dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 0668/Pdt.G/2020/PA.Bima).” Private Law 2, No. 2 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1121.
Sutrisno Hadi. Metodologi Research. 4th ed. Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
Tanjung, Dhiauddin, Mhd Yadi Harahap, and Fadlan Fuadi. “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama Medan ( Studi Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam ).” Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 9, No. 2 (2019): 581–600. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2060.
Wardani, Almaida Kusuma, Fendi Suhariadi, and Rini Sugiarti. “Dampak Perceraian terhadap Perilaku Sosial Anak.” Kewarganegaraan 6, No. 2 (2022): 84–90.
DOI: http://dx.doi.org/10.31942/iq.v10i1.8508
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia is INDEXED BY:
Alamat kami di :
PKPI2 FAI Universitas Wahid Hasyim