DILEMA POLITIK HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA SUATU TELAAH ATAS KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Muhammad Junaidi

Abstract


Indonesia memliki sumberdaya alam yang sangat mumpuni dibandingkan Negara lain. Pantas saja investasi yang salah satunya pertambangan yang ada di Indonesia menjadi bidikan yang paling menarik investor asing untuk menamkan sahamnya di Indonesia.

 

Persoalan yang mendasar dalam konteks pengelolaan pertambangan tentunya mengacu pada beberapa pasal yang diantaranya UUD 45 pasal 33 ayat yang menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktinya dominasi penguasaan hanya pada segelintir pihak utamanya adalah pihak asing yang sangat dominan dalam mendapatkan untuk dari sumber daya alam yang dimiliki.

 

Model pengelolaan yang demikian tentunya bertentangan dengan konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33.

 

Disinilah kita perlu kembali pada konsep pembangunan berkelanjutan yang merupakan ruh dari pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Konsep pembangunan berkelanjutan bukan hanya menyeimbangkan antara ekonomi, social dan lingkungan dalam upaya menjalankan pembangunan yang ada, akan tetapi juga menitiktekankan pada upaya mengakomodir prinsip keadilan antar generasi.


Keywords


dilema, politik hukum dan pertambangan

Full Text:

Download disini

References


Adji Samekto, 2008, Kapitalisme, Moderenisasi Dan Kerusakan Lingkungan, Genta Press, Yogyakarta

Donald Black, 1976, “Behavior of Law”, New York, San Fransisco, London: Academic Press

Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

K. bartens, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Jogyakarta

Kuntjoro Purbopranoto, 1975, Beberapa Catatan Hukum Tata Negara dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung

Lawrence Friedman, 1984, “American Law”, London, W.W. Norton & Company

M. Solly Lubis, 1989, “Serba-serbi Politik dan Hukum”, Bandung:

Mandar Maju

Munasinghe, M. 1993. Environmental Economics and Sustainable Development, !e World Bank, Washington, D.C

Pearce, D.W. and Turner, R.K, 1990, Economics of Natural Resources and the Environment. Harvester Wheatsheaf, London

Pusat pembinaan dan pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sinfesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.31942/iq.v4i2.2623

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia is INDEXED BY:

Google ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

PKPI2 FAI Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +6281532599999
Email: pkpi2@unwahas.ac.id / iqtisad@unwahas.ac.id
 

 

Creative Commons License
This work is licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

View My Stats