Main Article Content
Abstract
Keywords: Tax Compliance, PP. No. 23 of 2018, Financial Reporting, MSME
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris pengaruh pelaksanaan PP. No. 23 Tahun 2018 terhadap kepatuhan pajak dengan dimoderasi oleh implementasi pelaporan keuangan. PP. No. 23 tahun 2018 merupakan PP. terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah yang mengatur tarif pajak sebesar 0,5% bagi UMKM dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM dengan kategori usaha menengah dengan teknik purposive sampling. Jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 46 pelaku UMKM. Pengolahan data dengan menggunakan Smart PLS dengan kuesioner sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PP. No. 23 Tahun 2018 memiliki pengaruh yang positif terhadap kepatuhan pajak. Selanjutnya varibel Implementasi Pelaporan Keuangan tidak dapat memoderasi hubungan penerapan PP. No. 23 tahun 2018 dan Kepatuhan Pajak. Implikasi penelitian ini adalah diharapkan pemerintah dapat memberikan sosialisasi terkait PP. No. 23 tahun 2018 kepada para pelaku UMKM agar tingkat kepatuhan pajak dapat lebih meningkat lagi. Hal ini dikarenakan beberapa pelaku UMKM sebagai responden mengaku belum memahami secara detail terkait PP No. 23 Tahun 2018.
Kata Kunci : Kepatuhan Pajak, PP. No. 23 tahun 2018, Pelaporan Keuangan, UMKM