Main Article Content
Abstract
Abstrak
Tulisan ini mengkaji dinamika politik hukum dalam transformasi kekuasaan kehakiman pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan utama yang dianalisis adalah bagaimana arah perubahan kebijakan hukum terhadap desain dan kedudukan kekuasaan kehakiman setelah dilakukan perubahan konstitusi. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemikiran dalam bidang hukum tata negara dan politik hukum, khususnya terkait konsepsi pemisahan kekuasaan dan prinsip negara hukum. Secara praktis, kajian ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyempurnaan sistem hukum yang mengatur independensi lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan tipe penelitian fundamental (fundamental research), yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai hukum sebagai fenomena sosial, termasuk dimensi historis, filosofis, politik, dan kelembagaannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) secara historis, perubahan konfigurasi kekuasaan kehakiman berkaitan erat dengan perkembangan teori pemisahan kekuasaan dan penguatan prinsip negara hukum; (2) amandemen UUD 1945 membawa perubahan signifikan terhadap struktur dan fungsi kekuasaan kehakiman, antara lain: pengakuan eksplisit atas independensi kekuasaan kehakiman; penegasan fungsi peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan; pembagian kewenangan yudisial antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi; penetapan standar integritas, profesionalitas, dan kapasitas hakim agung; serta pembentukan Komisi Yudisial sebagai instrumen pengawasan untuk menjaga kemandirian dan martabat hakim.
Kata kunci : Independensi Peradilan, Konstitusi, Politik Hukum, Transformasi Kekuasaan Kehakiman