Main Article Content
Abstract
Prinsip pacta sunt servanda merupakan asas fundamental dalam hukum kontrak yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam konteks sistem hukum perdata Indonesia, asas ini berakar dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan menjadi dasar utama dalam menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak kontraktual. Namun demikian, perkembangan transaksi bisnis modern, termasuk kontrak elektronik dan digital, menimbulkan dinamika baru dalam penerapan prinsip ini, karena muncul tantangan terkait validitas kesepakatan, keaslian identitas para pihak, serta keseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep dan dasar hukum pacta sunt servanda dalam sistem hukum perdata Indonesia, menganalisis penerapannya dalam kontrak bisnis modern dan digital, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pacta sunt servanda dalam kontrak bisnis modern tetap relevan, namun tidak dapat dipahami secara kaku. Dalam praktiknya, asas ini perlu diseimbangkan dengan prinsip good faith (itikad baik), rebus sic stantibus (perubahan keadaan fundamental), serta asas kepatutan dan keadilan sosial. Asas tersebut juga berperan penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan stabil di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan globalisasi ekonomi. Dalam transaksi elektronik, kekuatan mengikat kontrak digital diakui sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE.
Adapun kendala utama dalam penerapan prinsip ini meliputi ketimpangan posisi tawar, keberlakuan klausul baku yang merugikan, serta belum optimalnya regulasi yang mengatur kontrak digital. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum kontrak nasional yang lebih responsif terhadap perubahan teknologi dan sosial. Secara umum, penerapan pacta sunt servanda harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, sehingga hukum perjanjian dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan hukum nasional.