Main Article Content
Abstract
Perdagangan manusia di Asia Tenggara, termasuk Filipina, melibatkan eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan organ. ASEAN berperan sebagai instrumen, arena, dan aktor dalam mengatasinya, sebagaimana dijelaskan dalam teori Clive Archer. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa ASEAN menyediakan kerangka hukum (ACTIP), memfasilitasi diskusi (AMMTC, APA), dan bermitra dengan UNODC serta IOM. Meski terkendala koordinasi dan data terintegrasi, ASEAN berkontribusi dalam penegakan hukum, perlindungan korban, dan rehabilitasi. Temuan ini menegaskan pentingnya kerja sama regional untuk memberantas perdagangan manusia.
Kata Kunci: ASEAN, ACTIP, Clive Archer, Filipina, kerja sama regional, perdagangan manusia, perlindungan korban.