Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Lingkungan (Studi Hukum Lingkungan)
Abstract
Prinsip kepentingan umum dianggap sebagai fondasi etika dan hukum yang penting dalam mengelola kasus pelanggaran lingkungan, menjembatani kepentingan individu dengan kepentingan kolektif. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penelitian ini bersifat normatif dan bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip kepentingan umum dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan.
Metode penelitian ini melibatkan analisis teks dokumen hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus pelanggaran lingkungan. Pendekatan normatif digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana prinsip kepentingan umum tercermin dalam peraturan hukum dan bagaimana implementasinya dalam praktek penanganan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kepentingan umum memegang peran sentral dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan penegakan hukum lingkungan. Namun, tantangan terkait ketidaksetaraan kekuasaan, kompleksitas isu lingkungan, dan resistensi pihak terkait masih mempengaruhi implementasinya.
Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menyusun kerangka kerja normatif yang dapat memandu para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan peneliti untuk memperkuat implementasi prinsip kepentingan umum dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan. Implikasi normatif dari penelitian ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan etika dalam penegakan hukum lingkungan, sehingga dapat lebih efektif melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aca Sugandhy dan Rustam Hakim, Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan cet. 1, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2017.
Mas Achmad Santosa, “Aktualisasi Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Dalam Sistem dan Praktik Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lingkungan. Tahun III No. 1 Tahun 2016
Nopyandi, Hak Atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Prespektif Otonomi Daerah, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor IIISeptember 2014.
Otto Soemarwoto, Pembangunan Berkelanjutan: Antara Konsep dan Realitas, Bandung: Departemen Pendidikan Nasional Universitas Padjajaran Bandung, 2016
Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menetrapkan ISO14001, Jakarta; PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2011.
Rachmad k.Dwi Susilo, Sosiologi Lingkungan, Ed. I, Cet 1., Jakarta; PT Raja GrafindoPersada, 2008.
Soedjono Dirdjosisworo, Upaya Teknologi dan Penegakan Hukum Menghadapi Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Cet I, Bandung: PTCitra Aditya Bakti, 1991
Suharto P. Hadi, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, cet. 1Yogyakarta, 2015
DOI: http://dx.doi.org/10.31942/sd.v9i2.10826
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOSIO DIALEKTIKA : JURNAL ILMU SOSIAL HUMANIORA IS INDEXED BY :
Alamat kami di :