Main Article Content

Abstract

Peran Pemerintah Desa adalah seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, yaitu sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur di desa. Pembangunan infrastruktur adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat melalui peningkatan prasarana yang dibutuhkan masyarakat dan merupakan pendukung utama fungsi-fungsi sistem sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan beberapa hal yang mencakup parameter yang digunakan dalam mengukur peran pemerintahan desa dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur desa, kinerja serta masalah-masalah dalam pembangunan infrastruktur Desa Duwet Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis dimulai dari tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis tersebut dapat diambil kesimpulan, Pertama, Peran pemerintah desa sebagai sebagai regulator yaitu dalam pembangunan infrastruktur pemerintah desa dan masyarakat berperan dan terlibat dalam membuat peraturan perencanaan pembangunan infrastruktur. Kedua, peran pemerintah sebagai dinamisator yaitu pemerintah sebagai dinamisator melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pelaksanaan pembangunan di desa. Ketiga, peran pemerintah sebagai fasilitator Pemerintah desa Duwet dalam pembangunan infrastruktur menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. Keempat, peran pemerintah sebagai katalisator yaitu dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pemerintah Desa Duwet berperan untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten.

Article Details

Author Biographies

suharto ss, unversitas Wahid Hasyim

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Dewi Maryam, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

References

  1. Abdussamad Zuchri, Metode Penelitian Kualitatif, Syakir Media Press, Makasar, 2021
  2. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014.
  3. Hardani, dkk, Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, 2020
  4. Harahap Nursapia , Penelitian Kualitatif, Wal ashri Publishing, Sumatera, 2020.
  5. Lapananda, Yusran, Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
  6. Labolo Muhadam, Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, Dan Penembangannya, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
  7. Maksimilianus Ardiyanto,dkk., Perencanaan dan Pengembangan Desa, Dream Litera, Malang, 2020.
  8. Murdiyanto Eko, Sosiologi Perdesaan Pengantar Untuk Memahami Masyarakat Desa, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UPN Veteran , Yogyakarta, 2020.
  9. Nain Umar, Relasi Pemerintah Desa dan Supradesa dalam Perencanaan dan Penganggaran Desa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
  10. Nirwana, Peran Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Pasca Pemekaran Di Desa Su’rulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Universitas Muhammadiyah Makasar, 2015.
  11. Nurcholis, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Malang, Setara Press, 2014.
  12. Rauf Rahyunir, Maulidiah Sri, Pemerintahan Desa, Zanafa Publishing, Pekanbaru, 2015
  13. Soekanto, Soejono, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2012
  14. Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013
  15. Suharsono Edy, Teori Peran konsep, derivasi, dan implikasinya, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2016
  16. Syamsir, Torang, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), Bandung, Alfabeta, 2014
  17. Wirawan Sarwono Sarlito, Teori-Teori Psikologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta,2015
  18. Sumber Jurnal, Skripsi,Tesi, Desertasi :
  19. Abror, K., “Metode Penelitianâ€, Eprints Universitas Diponegoro, 2013
  20. Khaerunnisa,“Peran BPD dan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa Secara Demokratis Menurut Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi Desa Wellulang Kec. Amali Kab. Bone)†Jurnal Al-Dustur, Volume 2 No.1, 2019.
  21. Rolos Jenifer Cindy, Sambiran Sarah, Singkoh,“Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Winabetan Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa,†Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Vol 1 No1.
  22. Regi Refian Garis, et.all. Peran Pemerintah Desa Dalam Menangani dan Mencegah Penyebaran Virus Covid 19 Studi Kasus di Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara e-ISSN 2614-2945, Volume 9 Nomor 1, Bulan April Tahun 2022.
  23. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
  24. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  25. https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pembangunan-indonesia-dan-permasalahannya-44, diakses pada 6 April 2022 pukul 20.00 WIB.
  26. https://kabar24.bisnis.com/read/20160401/78/533721/musrenbangwil-9-masalah-jadi-pr-jateng, diakses pada 27 juli 2022 pukul 12.00 WIB
  27. https://radarsemarang.jawapos.com/advertorial/service/2021/09/30/pemkab-pekalongan-genjot-infrastruktur-merata-mulai-2022/, diakses pada 27 juli 2022 pukul 12.33 WIB.
  28. https://jatengprov.go.id/publik/usulan-pembangunan-infrastruktur-masih-mendominasi-musrenbangwil/ diakses pada 4 Desember 2022 pukul 21.10 WIB.