Main Article Content

Abstract

Pengembangan prinsip-prinsip dasar pada pengutamaan kesejahteraan anak sebagai bagian upaya integral kesejahteraan sosial. Artinya pendekatan represive terhadap anak bemasalah  yang terlibat tindak pidana dilakukan sebagai asas “ultimum remediumâ€.

Pengadilan anak harus mengutamakan kesejahteraan bagi anak dengan menempatkan anak sebagai sumber daya manusia (SDM) yang pertumbuhan dan perkembangannya dilindungi dari kondisi yang merugikannya, termasuk stigmatisasi dan prisonalisasi sebagai akibat pemidanaan yang  tidak bijaksana.

Kata kunci : Pengadilan anak, perkembangannya dilindungi, memahami masalah anak.

 

Article Details