Main Article Content

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk melaksanakan syariat islam yaitu menikah dan melanjutkan keturunan. Namun, dalam kenyataannya perkawinan dapat berujung pada perceraian yang dikarenakan sering terjadinya perselisihan dalm rumah tangga. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta mengetahui dan menganalisis tinjauan syiqaq menurut hukum positif di Indonesia.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah berupa bahan-bahan hukum, baik yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu Undang-undang dan buku referensi lainnya serta dengan melakukan wawancara terstruktur dengan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan judul penelitian ini. Kemudian dianalisis dengan menggunakan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat faktor-faktor penyebab  terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Dalam penyelesaian syiqaq di rumah tangga, Hakam adalah orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian terhadap syiqaq (Pasal 76 Ayat 2 UU Peradilan Agama).

Keywords

Perkawinan Perceraian Syiqaq

Article Details

Author Biography

Bahrul Fawaid, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

References

  1. Ahmad, Abdul Aziz, (2009). All About Selingkuh, Problematika dan Jalan Keluarnya, Bandung : Pustaka Hidayat
  2. Albantany, Nur, (2014). Plus Minus Perceraian Wanita dalam Kaca Mata Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Tanggerang Selatan: Sealova Media
  3. BPS ( Badan Pusat Statistik) Kabupaten Banyumas
  4. BPS ( Badan Pusat Statistik), https://radarbanyumas.co.id/perceraian-di-banyumas
  5. Danim, Sudarman, (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: CV Pustaka Setia
  6. Hasil Wawancara dengan Panitera Pengadilan Agama Banyumas.
  7. Hasil Wawancara Bersama Suami Dari Istri Yang Pernah Mengalami Putusnya Perkawinan Yang Diakibatkan Pertengkaran Dalam Rumah Tangga. Pada Tgl 10 Januari 2023
  8. Ibrahim, Johnny, (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , cet.3 Malang: Bayumedia Publishing
  9. Kamal, Abu Malik Bin Sayyid Salim, (2007). Fiqih Sunah untuk Wanita, Jakarta: Al’tishom Cahaya Umat
  10. Komnas Perempuan, ( Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)
  11. Kompilasi Hukum Islam
  12. Mahkamah Agung Indonesia, (2015). Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia
  13. Mardalis, (2003). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, cet ke-6, Jakarta : Bumi Aksara
  14. Mufidah, (2008). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN-Malang Pers
  15. Nadia, Asma, (2010), Sakinah Bersamamu, Belajar Lebih Bijak Berumah Tangga, Depok: Asma Nadia Publishing House
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  17. Rofiq, Ahmad, (2017). Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Bandung: Rajawali Pres
  18. Shomad, Abd, (2012). Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Penerbit Kencana
  19. Soekanto, Soerjono, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, cet.3 Jakarta: UI Press
  20. Soeroso, Moerti Hadiati, (2010). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafik
  21. Sukur, Mukhamad dan Nurush Shobahah, (2021). Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung, ahkam, volume 9, nomor 1, juli : 175-192.
  22. Syarifuddin, Amir, (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
  23. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  24. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  25. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama