PERCERAIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH PERTENGKARAN (SYIQAQ)

Bahrul Fawaid, fajar ainun ridho

Abstract


Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk melaksanakan syariat islam yaitu menikah dan melanjutkan keturunan. Namun, dalam kenyataannya perkawinan dapat berujung pada perceraian yang dikarenakan sering terjadinya perselisihan dalm rumah tangga. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta mengetahui dan menganalisis tinjauan syiqaq menurut hukum positif di Indonesia.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Jenis data yang diperlukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah berupa bahan-bahan hukum, baik yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu Undang-undang dan buku referensi lainnya serta dengan melakukan wawancara terstruktur dengan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan judul penelitian ini. Kemudian dianalisis dengan menggunakan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat faktor-faktor penyebab  terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Dalam penyelesaian syiqaq di rumah tangga, Hakam adalah orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri atau pihak lain untuk mencari upaya penyelesaian terhadap syiqaq (Pasal 76 Ayat 2 UU Peradilan Agama).

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Abdul Aziz, (2009). All About Selingkuh, Problematika dan Jalan Keluarnya, Bandung : Pustaka Hidayat

Albantany, Nur, (2014). Plus Minus Perceraian Wanita dalam Kaca Mata Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Tanggerang Selatan: Sealova Media

BPS ( Badan Pusat Statistik) Kabupaten Banyumas

BPS ( Badan Pusat Statistik), https://radarbanyumas.co.id/perceraian-di-banyumas

Danim, Sudarman, (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: CV Pustaka Setia

Hasil Wawancara dengan Panitera Pengadilan Agama Banyumas.

Hasil Wawancara Bersama Suami Dari Istri Yang Pernah Mengalami Putusnya Perkawinan Yang Diakibatkan Pertengkaran Dalam Rumah Tangga. Pada Tgl 10 Januari 2023

Ibrahim, Johnny, (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , cet.3 Malang: Bayumedia Publishing

Kamal, Abu Malik Bin Sayyid Salim, (2007). Fiqih Sunah untuk Wanita, Jakarta: Al’tishom Cahaya Umat

Komnas Perempuan, ( Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan)

Kompilasi Hukum Islam

Mahkamah Agung Indonesia, (2015). Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mardalis, (2003). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, cet ke-6, Jakarta : Bumi Aksara

Mufidah, (2008). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN-Malang Pers

Nadia, Asma, (2010), Sakinah Bersamamu, Belajar Lebih Bijak Berumah Tangga, Depok: Asma Nadia Publishing House

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Rofiq, Ahmad, (2017). Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Bandung: Rajawali Pres

Shomad, Abd, (2012). Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Penerbit Kencana

Soekanto, Soerjono, (1986). Pengantar Penelitian Hukum, cet.3 Jakarta: UI Press

Soeroso, Moerti Hadiati, (2010). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafik

Sukur, Mukhamad dan Nurush Shobahah, (2021). Syiqaq Sebagai Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung, ahkam, volume 9, nomor 1, juli : 175-192.

Syarifuddin, Amir, (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama




DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie