PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KEMITRAAN USAHA MIKRO MELALUI MEDIASI

Wiragian timabad, Derita Prapti Rahayu, Fauzan Hakim, Ita Rosdiana

Abstract


Pemerintah berkewajiban untuk melindungi seluruh kepentingan perkembangan usaha mikro ketika akan menjalin kemitraan. Dalam perjalanannya, hubungan kemitraan tersebut akan ada pasang surutnya. Karena itu, untuk melindungi pelaku Usaha Mikro dari kerugian dan mencegah permbuatan melawan hukum, perlu adanya advokasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efesien. Penelitian ini menganalisis penyelesaian perselisihan atau sengketa pelaku usaha mikro dalam bermitra dan bagaimana penyelesaian perselisihan atau sengketa selain persaingan usaha dalam perjanjian kemitraan yang efektif dan efisien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah mendorong penyelesaian perselisihan atau sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa perjanjian kemitraan melalui Mediasi.

References


Andry Harijanto Hartiman, 2002, Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Perspektif Antropologi Hukum, Lemlit Unib Press, Bengkulu.

Anita Afriana, Agus Mulya Karsona dan Sherly Ayuna Putri, 2020, “Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Dan Penyelesaian Sengketa”, Acta Diurnal, Bandung, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol.4, Num.1, https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.359

Cherya Metriska, Yogo Pamungkas, 2021, “Analisis Yuridis Terhadap Kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Memeriksa Sengketa Perjanjian Kemitraan”. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, Vol.3, Num. 2, https://Doi.Org/10.25105/Refor.V3i2.13450

Derita Prapti Rahayu dan Sulaiman, 2020, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta.

Didiek M.Arief dan Elisatris Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma Dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Haryo Limanseto, 2021, “UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesi. Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian”, Jakarta. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia, diakses pada 6 Oktober 2022.

Helmy Ziaul Fuad, 2019, “Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Tradisional Dan Moderen”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mediasi-sebagai-penyelesaian-sengketa-pada-masyarakat-tradisional-dan-moderen-oleh-helmy-ziaul-fuad-s-h-i-s-h-m-h-3-5, diakses pada 7 November 2022

Kemenkopukm, “Status Badan Usaha UMKM Tahun 2010-2022”, https://satudata.kemenkopukm.go.id/kumkm_dashboard/, diakses pada 14 Desember 2022

kliklegal.com, 2020, “Mediasi, Alternatif Proses Penyelesaian Sengketa Sektor UMKM”, https://kliklegal.com/mediasi-alternatif-proses-penyelesaian-sengketa-sektor-umkm/, diakses pada 7 November 2022.

Kusumayudha, M. Indra, 2021, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bagi Pelaku UMKM dan Industri Kreatif”, https://bahasan.id/alternatif-penyelesaian-sengketa-bagi-pelaku-umkm-dan-industri-kreatif/. diakses pada 7 November 2022.

Laurensius Arliman S., 2017, “Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, Vol.6, Num.3.

Muhammad Jafar Hafsah, 1999, Kemitraan Usaha. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Nadiya Fitri Fauziah, D. S, 2021, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Pinjaman Peer To Peer Lending Di Indonesia”. Widya Yuridika:Jurnal Hukum, Vol.4, Num.2.

Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

R.Soebekti, 1979, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Salim H.S, 2004, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Saragih, Guntur Syahputra, 2021, Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan untuk mewujudkan kemitraan yang adil antara Usaha Besar dan UMKM. Materi KPPU, Jakarta.

Surianto, 2022, “Kadis KUKM Babel Buka Rakorda Pemberdayan KUMKM Tahun 2022”, Pangkalpinang, https://kukm.babelprov.go.id, diakses pada 6 Oktober 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah .

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil.

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil.




DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v16i1.7806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie