Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Di Kota Surakarta)
Abstract
Pasal 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota sesuai kewenangan. Pelayanan KTP di Kota Suarakarta dilakukan oleh kedua lembaga yaitu Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Kecamatan,berdasarkan pasal 7 ayat (1). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi atau pelaksanaan pelayanan dan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Surakarta dan Kendala apa saja yang muncul pada pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untuk mengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Implementasi atau pelaksanaan pelayanan dan pengawasan atas administrasi kependudukan di Kota Surakarta sudah efektif karena menggunakan dan melaksanakan pasal 7 Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, dan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Surakarta berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, mempunyai fungsi serta berbagai inovasi agar membahagiakan serta memudahkan masyrakat. Upaya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah sesuai dan sudah maksimal dengan apa yang diharapkan masyarakat,dengan memberikan wewenang kepada Kecamatan untuk melakukan Pengurusan Administrasi, sehingga yang bersangkutan membuat masyarakat bisa lebih mudah untuk membuat KTP atau kepengurusan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan lainnya.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6492
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :
Alamat kami di :
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim
JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.