Main Article Content

Abstract

Praktek Dumping termasuk Unfair Bussiness Practices. Negara
dapat melakukan tindakan anti dumping untuk melindungi industri
domestiknya melalui definitive anti dumping duties (BMAD),
provisional measures (bea provisional anti-dumping) dan price
undertaking (bea masuk imbalan). Bagi UMKM, praktek dumping
berdampak berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis,
mengurangi hasil produksi dari pesaing lokal. Solusi yang dapat
disampaikan adalah dilakukan sosialisasi secara kontinyu tentang
dampak negatif dari praktik dumping , penguatan instituional melalui
empowerment terhadap peran Komisi Anti Damping Indonesia (KADI).
Kata Kunci: Dumping, price undertaking, KADI, UMKM, BMAD.

Article Details