Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar moral, susila dan agama. Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana gambaran umum tindak pidana pencabualan anak di bawah umur di Indonesia. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bagaimana perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan tindak pidana pencabulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Bagaimana gambaran umum tindak pidana pencabualan anak di bawah umur di Indonesia: tindak pidana pencabulan di indonesia, sanksi tindak pidana di indonesia, data statistik jumlah korban pencabulan di indonesia, Faktor- faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktorlingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terlanjur terjadi.
Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun revresif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai, proses pemeriksaan dan peradilan yang fair terhadap pelaku kejahatan, pada dasarnya merupakan salah satu perwujudan dan perlindungan hak asasi manusia serta instrument penyeimbang. Dari sinilah dasar filosofis dibalik pentingnya korban kejahatan (keluarganya) memperoleh perlindungan.Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5594
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :
Alamat kami di :
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.