Main Article Content

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan
pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
atau memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau
hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi sebagai
lembaga pengalihan dan pembagian risiko telah menjadi salah satu
jenis usaha dibidang jasa, yang dikenal dengan usaha perasuransian.
Di Indonesia, usaha perasuransian diatur dalam Undang- Undang
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Pada pelaksanaan pembuatan perjanjian asuransi diperlukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggun dan
penanggung, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi dalam
pelaksanaannya, maka pembuatan perjanjian tersebut sah dan
mengikat para pihak yang membuatnya yaitu penanggung dan
tertanggung. Para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian asuransi
membuat perjanjian asuransi dalam suatu akta yang disebut dengan
polis. Dalam Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
mengharuskan dibuatnya suatu akta yang dinamakan polis dalam
suatu perjanjian asuransi antara para pihak. Dalam prakteknya,
sebelum polis dikeluarkan oleh pihak penanggung dikeluarkanlah nota
suatu penutupan dan dengan ditandatanganinya nota penutupan ini,
maka hak dan kewajiban timbal balik antara para pihak mulai
diberlakukan, karena Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang menyatakan bahwa perjanjian asuransi bersifat konsensual
yaitu perjanjian asuransi terjadi seketika setelah ditutup, yaitu pada
saat nota penutupan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan ketentuan pasal 255-257 KUHD tersebut di atas,
maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis
bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan
penanggung. Dalam praktek hukum perasuransian di Indonesia tidak mengatur tentang bentuk polis, akan tetapi mengatur tentang isi polis
seperti diuraikan dalam Pasal 256 KUHD serta Pasal lain yang
mengatur isi polis untuk asuransi-asuransi tertentu. Polis dibuat oleh
penanggung sekalipun dalam prinsip formalitas hukumnya dibuat oleh
tertanggung. Mengingat polis yang sangat penting dalam perjanjian
asuransi, maka setiap perjanjian asuransi selalu dibuat polis sekalipun
Undang-Undang tidak mengharuskannya.

Article Details

Author Biographies

Anto Kustanto, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

Adityo Putro Prakoso, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum