Main Article Content
Abstract
Makna Pancasila bagi negara hukum Indonesia menempatkan asas keseimbangan dalam seluruh aspek penyelenggaraan negara antara lain; pertama, keseimbangan lahir dan batin seperti terlihat dalam sila ketuhanan dan sila keadilan kesejahteraan dalam makna kemajuan ekonomi,kedua keseimbangan antara internasionalitas (kosmopoliteisme) dan kebangsaan (nasionalisme) seperti dalam sila kemanusiaan dan sila persatuan.
Pembangunan hukum dimulai dari pondasinya dan jiwa paradigma bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), yang dipertegas dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa. Pancasila sebagai norma dasar grundnorm merupakan landasan atau dasar dari semua pengembangan hukum baik secara teoritikal maupun praktikal, Sebagai Grundnorm, pancasila senantiasa menjadi penerang dan pengarah dari setiap bentuk aktifitas pengembanan sistem hukum yang terus berproses untuk mendekati cita hukum.
Kata Kunci : Pancasila, Pembangunan Hukum Nasional