Problematika Hukum Dalam Transaksi Elektronik dan Upaya Penyelesaiannya

Sudiyana Sudiyana

Abstract


Transaksi elektronik dapat dilakukan secara nasional dan Internasional. Transaksi elektronik dapat menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat, seperti adanya wanprestasi, tidak dilaksanakannya Transaksi secara tepat waktu, cacat pada barang atau obyek transaksi atau tidak sesuai dengan yang sudah disepakati, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Adanya permasalahan atau problematika hukum dalam transaksi elektronik, maka perlu dicari upaya penyelesaiannya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai sejauhmana problematika hukum dalam Transaksi elektronik itu dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Sebagai penelitian doctrinal, pendekatannya adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Banyak peraturan perundang-undangan yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyelesaiakan problematika hukum dalam transaksi elektronik, baik hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wet Book), Het Herziene Indonesisch (HIR) & Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), maupun hukum khusus seperti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Problematika Hukum, Upaya Penyelesaiann, Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie