Main Article Content
Abstract
Teori Perundang-Undangan berorientasi pada mencari kejelasan, kejernihan makna atau pengertian dan bersifat kognitif. Artinya, Teori PerundangUndangan menekankan bukan pada proses pembentukan peraturan perundangUndangan, namun menekankan pada bagaimana membentuk materi Peraturan Perundang-Undangan. Dalam membentuk materi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus berpedoman pada dasardasar dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tujuan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci : Teori Perundang-Undangan, Sistem Peradilan Pidana Anak