Main Article Content

Abstract

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan peradilan tertinggi ternyata masih berpedoman bahwa hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materiil sebagai aturan main (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak. Hukum acara khususnya hukum acara perdata memiliki fungsi penting, sehingga harus bersifat strict, fixed, correct, tidak boleh disimpangi, tidak boleh bebas menafsirkannya dan bersifat imperatif (memaksa) bagi hakim. Hakim peradilan umum dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara perdata menghadapi kenyataan bahwa hukum tertulis ternyata tidak selalu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi, mengingat kodifikasi undang-undang meskipun tampak lengkap namun tidak pernah sempurna, sebab ribuan permasalahan yang tidak terduga akan diajukan kepada hakim. Selama ini kuat anggapan yang menyatakan bahwa hakim perdata harus selalu bersikap pasif, sedangkan yang aktif hanya pihak-pihak berperkara atau kuasanya. Anggapan demikian, tidak sepenuhnya tepat. Dalam hukum acara perdata, hakim tidak semata-mata harus selalu bersikap pasif, melainkan dalam hal-hal tertentu hakim dimungkinkan, bahkan diwajibkan untuk bersikap aktif. Dalam hal-hal yang lain, hakim dibatasi untuk tetap bersikap pasif. Prinsip hakim bersikap aktif dalam perkara perdata tidak bertentangan dengan asas hakim bersikap pasif. Dalam hal yang bagaimana hakim harus tetap bersikap pasif, sedangkan dalam hal yang bagaimana pula hakim justru harus bersikap aktif, masing-masing menyangkut tindakan yang berbeda antara satu sama lain. Sifat pasif tersebut bermakna bahwa hakim tidak dapat menentukan luasnya sengketa dan hanya para pihak yang bersengketa yang menentukan kapan perkara akan diajukan dan kapan perkara akan diakhiri. Prinsip hakim bersikap aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin kelancaran jalannya proses persidangan, meminimalisir terjadinya gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan untuk menjamin agar putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan (executable).

Kata kunci : Penemuan Hukum, Hakim, Perdata, Asas Peradilan Yang Baik

Article Details