UPAYA KEMANDIRIAN ANAK MENABUNG DI BANK MELALUI KONSTRUKSI HUKUM NASIONAL

Muhammad As Ari AM

Abstract


Indonesia telah merancang budaya menabung sejak dini melalui lembaga otoritas jasa keuangan atau OJK yang dikenal dengan nama Simpanan Pelajar selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut SimPel. Simpanan pelajar ini dikeluarkan tidak berdasarkan pada aturan tertulis tetapi hanya berpedoman pada dokumen generic model saja sehingga implementasi simpanan pelajar ini tidak memiliki kekuatan mengikat karena generic model yang dikeluarkan oleh OJK tersebut hanya bersifat anjuran saja. Tabungan yang dikenal dengan nama simpanan pelajar ini bukan satu-satunya tabungan yang menyasar segmen anak tetapi sebelum simpanan pelajar keluar, sebelumnya sudah ada simpanan yang bertujuan untuk menyasar anak seperti tabungan Junior dari Bank BTN, tabungan taplus anak dari BNI dan sebagainya. Eksistensi tabungan yang menyasar segmen anak tersebut belum sepenuhnya memberikan akses kemandirian anak menabung di bank karena bank masih menerapkan aturan umum persyaratan perjanjian pada kegiatan menabung. Bank menerapkan syarat perjanjian menabung masih mengacu pada aturan yang terkandung dalam pasal 1320 BW yang menyatakan bahwa harus ada unsur kecakapan bertindak bagi seseorang yang akan melakukan perjanjian. Penerapan syarat perjanjian menurut pasal 1320 BW pada perbuatan menabung membuat anak tidak dapat melaksanakan secara mandiri keinginannya untuk menabung di bank. Pelaksanaan kegiatan menabung secara mandiri bagi anak di bank merupakan hal yang urgen karena kemandirian tersebut akan membuat segmen anak menabung menjadi budaya, selain itu banyak orang tua yang memiliki kegiatan super sibuk tidak memiliki peluang atau waktu banyak untuk mengantar anak membuka rekening di bank. Perlu dingat bank memberlakukan system ateri bagi calon penabung sehingga hal ini menyita waktu banyak bagi calon penabung sehingga orangtua yang memiliki kegiatan banyak akan terasa berat mengantarkan anak menabung di bank sehingga perlu upaya kemandirian anak dalam membuka rekening di bank.

Kata Kunci : Kemandirian Anak Menabung, Hukum Nasional


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v9i2.1957

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY :

Google ScholarGoogle ScholarGoogle Scholar Google ScholarGoogle Scholar

 

 

 


Alamat kami di :

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

JL. Menoreh Tengah X / 22, Sampangan, Gajahmungkur, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, Indonesia
Handphone: +626281327592589
Email: jurnalqistie@unwahas.ac.id

 

 
 
 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Visitor Jurnal Qistie