Main Article Content

Abstract

Resiko bank dalam operasionalnya begitu tinggi, di satu sisi terkait dengan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan di sisi yang lain bank mengelola dana nasabah agar tidak lari ke bank lain khususnya dalam pelaksanaan prinsip Know Your Costumers. Jika terjadi resiko tersebut yaitu dalam hal pertanggungjawaban pidana oleh bank. Namun, untuk pertanggungjawaban pidana dari badan hukum, asas kesalahan tidak mutlak berlaku. Disamping itu terkait resiko bank maka patut juga dipertimbangkan konsep pertanggungjawaban pidana yang selama ini diterapkan untuk kejahatan atau tindak pidana konvensional diadaptasikan ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu prinsip diminished responsibility. Dalam hukum pidana, diminished responsibility (berkurangnya tanggung jawab) merupakan alasan pelaku bahwa meskipun melanggar hukum, mereka tidak harus sepenuhnya bertanggungjawab secara pidana, karena alasan-alasan tertentu.

Keywords

liability banks corporations money laundering crimes tanggung jawab bank Korporasi tindak pidana pencucian uang

Article Details

References

  1. Adrian Sutedi, Hukum Perbankan ; Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika, 2014
  2. Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003 , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996 , Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, edisi-I, ctk-2, Kencana, Jakarta, 2008
  3. Harris, Freddy dan Teddy Anggoro, Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010, Hyman Gross, A Theory of Criminal Justice, Oxford University Press, New York, 1979
  4. Husein Yunus, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung : Books Terrace & Library, 2007
  5. Iman Sjahputra, Money Laundering (sebagai suatu pengantar), Jakarta, Harvarindo, 2007
  6. M. Arief Amrullah, Money Laundering, Banyumedia, Malang, 2003 , Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering, Malang: Bayumedia Publishing, 2004 , Politik Hukum Pidana : Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbanka ndalam Perspektif Bank Sebagai Pelaku, Yogyakarta, Genta Publishing, 2015
  7. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995
  8. Muladi, Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia, Makalah Dalam rangka HUT FH UNDIP, 1998.
  9. Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,1998
  10. N.H.T Siahaan, Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan, cet.1, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2005
  11. Peter Mahmud Marzuki. 2014, Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
  12. Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Rinneka Cipta, 1988
  13. Romli Atmasasmita, Globalisasi & Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana, 2010
  14. Salman Luthan, Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan (Studi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Dan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, Dan Pencucian Uang), Disertasi pada Program Doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2007
  15. Saprudin,Yusuf, Money Laundering. Pensil 234, Jakarta, 2006
  16. Sutan Remi Syahdeini, Bank Indonesia Penggerak Utama Reformasi Peraturan Perundangan Perbankan, Surabaya: Erlangga, 1997
  17. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981
  18. Susanto I.S., Kejahatan Korporasi, BP-Undip, Semarang, 1995
  19. Yenti Ganarsih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Jakarta: FHUI, 2009