Main Article Content
Abstract
Seiring dengan berkembangnya teknologi, pembuatan suatu karya oleh manusia menjadi semakin mudah dilakukan. Internet telah menjadi salah satu media informasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat modern untuk mencari referensi maupun inspirasi sebelum menghasilkan suatu karya yang bernilai. Internet memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, termasuk mengenai artis yang sedang populer. Nama artis yang sering muncul di media sosial, berita, maupun platform digital menjadi lebih dikenal oleh masyarakat. Kondisi ini mendorong pelaku usaha fashion memanfaatkan popularitas nama artis tersebut sebagai bagian dari desain produk untuk menarik perhatian konsumen. Sehingga, pada prakteknya nama artis sering dicantumkan pada desain pakaian. Nama artis merupakan bagian dari identitas yang memiliki nilai komersial dan reputasi. Penggunaan nama artis dalam desain fashion tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi artis, baik dari segi ekonomi maupun reputasi. Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan agar identitas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber hukum, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta literatur lain yang relevan untuk memperoleh gambaran umum mengenai permasalahan yang dikaji.
Perlindungan terhadap penggunaan nama artis sering dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap karya cipta seperti foto, gambar, desain grafis, maupun karya seni lainnya yang sering digunakan dalam desain pakaian. Seorang artis memiliki hak ekonomi atas karya atau citra yang dimilikinya. Jika nama artis digunakan pada produk fashion untuk tujuan komersial tanpa persetujuan, maka pihak yang menggunakan nama tersebut dapat dianggap mengambil keuntungan ekonomi secara tidak sah. Oleh karena itu, penggunaan nama artis seharusnya dilakukan dengan izin atau melalui kerja sama resmi Perlindungan hukum terhadap penggunaan nama artis dalam bisnis fashion dapat dilakukan melalui dua bentuk, yaitu: Perlindungan Preventif, yaitu perlindungan yang bersifat pencegahan melalui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran. Perlindungan Represif, yaitu perlindungan yang diberikan ketika pelanggaran telah terjadi, misalnya melalui penyelesaian sengketa, tuntutan ganti rugi, atau sanksi pidana terhadap pelaku.
Keywords
Article Details
References
- Abdul Hamim Barkatulah, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Ctk. Pertama, Bandung: Nusa Media
- Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2005, Hukum perlindungan konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada
- H.P. Panggabean, 2012. Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Bandung: PT. Alumni
- Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk Ketiga, Jakarta : Grasindo
- Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana
- Yassir Arafat, 2015, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember
References
Abdul Hamim Barkatulah, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Ctk. Pertama, Bandung: Nusa Media
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2005, Hukum perlindungan konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada
H.P. Panggabean, 2012. Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Bandung: PT. Alumni
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk Ketiga, Jakarta : Grasindo
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana
Yassir Arafat, 2015, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember