Main Article Content
Abstract
Praktik pembiayaan sewa beli sepeda motor di Indonesia umumnya dituangkan dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi, yaitu klausula yang mengalihkan tanggung jawab atau risiko kerugian secara sepihak dari pelaku usaha kepada konsumen. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan klausula eksonerasi berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengkaji klausula tersebut dari perspektif prinsip keadilan kontraktual dalam hukum Islam, serta membandingkan keduanya untuk menemukan titik temu dan celah yang dapat saling melengkapi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yang mengkaji bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional, kitab fikih, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK secara tegas melarang klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak dan menyatakannya batal demi hukum, namun pengaturan tersebut bersifat terbatas pada aspek administratif-formal. Dari perspektif hukum Islam, klausula eksonerasi yang membebankan seluruh risiko kepada konsumen bertentangan dengan larangan gharar, larangan kezaliman (dzulm), kaidah la dharara wa la dhirar, dan kaidah al-ghunmu bil ghurmi yang mensyaratkan keseimbangan antara hak atas keuntungan dan kesediaan menanggung risiko. Perbandingan keduanya memperlihatkan keselarasan tujuan dalam mewujudkan keadilan kontraktual, sementara hukum Islam menawarkan kerangka nilai (maqashid syariah) yang lebih mendasar sehingga dapat memperkuat argumentasi pembatalan klausula eksonerasi yang belum diatur secara eksplisit oleh UUPK, sekaligus mendorong penggunaan skema akad yang lebih berkeadilan seperti ijarah muntahiya bit tamlik.
Keywords
Article Details
References
- Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
- Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Juz II. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.
- Azzahra, Muthia, dkk. “Gharar Konsep Memahami dalam Fiqih: Definisi dan Implikasinya dalam Transaksi.” Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, Vol. 1 No. 4 (Desember 2024)
- Barkatulah, Abdul Hamim. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media, 2008.
- Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah. Riyadh: International Ideas, 1999.
- Junaidi. “Klausula Eksonerasi: Akibat Hukum Perjanjian Baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perumahan.” Jurnal Wajah Hukum, Vol. 8 No. 2 (Oktober 2024): 515-522.
- Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
- Karim, Adiwarman A., dan Oni Sahroni. Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
- Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
- Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
- Panggabean, H.P. Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Bandung: PT. Alumni, 2012.
- Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan Ketiga. Jakarta: Grasindo, 2006.
- Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
- Wardah, Ainul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 10 No. 2 (Desember 2018).
- Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
References
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Asy-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Juz II. Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.
Azzahra, Muthia, dkk. “Gharar Konsep Memahami dalam Fiqih: Definisi dan Implikasinya dalam Transaksi.” Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, Vol. 1 No. 4 (Desember 2024)
Barkatulah, Abdul Hamim. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media, 2008.
Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah. Riyadh: International Ideas, 1999.
Junaidi. “Klausula Eksonerasi: Akibat Hukum Perjanjian Baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Perumahan.” Jurnal Wajah Hukum, Vol. 8 No. 2 (Oktober 2024): 515-522.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Karim, Adiwarman A., dan Oni Sahroni. Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Panggabean, H.P. Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Bandung: PT. Alumni, 2012.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan Ketiga. Jakarta: Grasindo, 2006.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Wardah, Ainul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 10 No. 2 (Desember 2018).
Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.