Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan digital telah membuat masyarakat semakin tertarik untuk memanfaatkan layanan dompet digital, seperti aplikasi DANA, dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, adanya kasus kehilangan dana oleh para pengguna karena peretasan atau penyalahgunaan akun menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab lembaga yang mengawasi sistem pembayaran.Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk tanggung jawab pihak DANA terkait kerugian yang dialami pengguna aplikasi DANA, dengan menganalisis hubungan antara kewenangan pengawasan yang ada serta perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang menguji fakta terkait norma hukum, mengevaluasi fakta-fakta kerugian konsumen yang terjadi akibat kegagalan sistem atau kelalaian penyedia layanan,kemudian mengujinya dengan norma hukum yang berlaku.Dasar hukum utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Regulasi Perlindungan Konsumenya yang di atur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.secara normatif, Bank Indonesia tidak dapat dianggap secara langsung bertanggung jawab atas kehilangan dana nasabah, tetapi memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Namun, jika terbukti ada kelalaian atau pengabaian terhadap standar pengawasan terdapat tanggung jawab tidak langsung.

Keywords

Perlindungan Konsumen Aplikasi dana Tanggung Gugat

Article Details

References

  1. Amelia Niken Pratiwi, Bhim Prakoso, Edi Wahjuni. “TANGGUNG GUGAT PT MAYBANK INDONESIA TERHADAP KERUGIAN NASABAH DALAM PENGGUNAAN JASA PENYIMPANAN DANA” 5, no. 2 (2021): 115–25.
  2. Arthur Gideon. “Hal Yang Perlu Diketahui Soal DANA, Dompet Digital Besutan Anak Negeri,” October . https://www.liputan6.com/bisnis/read/3802191/hal-yang-perlu-diketahui-soal-dana-dompet-digital-besutan-anak-negeri.
  3. Bank Indonesia. “PBI No. 18/40/2016,” no. 236 (2016): 3–4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135749/peraturan-bi-no-1840pbi2016-tahun-2016.
  4. Bodhi, Surya, and David Tan. “KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM PEMBAYARAN E-WALLET TERHADAP ANCAMAN PENIPUAN DAN PENGELABUAN” 4, no. 3 (2022): 297–308.
  5. Dewi, Sinta. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional Dan Implementasinya.” Sosiohumaniora 19, no. 3 (2017): hal 4.
  6. Fajri, Agus, Zam Kepala, Departemen Perlindungan, Konsumen Otoritas, and Jasa Keuangan. “Perlindungan Konsumen Di Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia.” Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2021.
  7. Hamid., Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. CV.SAH MEDIA, 2017.
  8. HULMAN PANJAITAN, NINDYO PRAMONO. “Legal Protection of Consumers in Digital Transactions.” Russian Law Journal 11, no. 3 (2023): 1431–37. https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1622.
  9. Kurniawan, Agung Suma. “PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN TERHADAP PEMBAYARAN,” 2023.
  10. Latumahina, Rosalinda Elsina. “Di Dunia Maya.” Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya 3, no. 2 (2014): 14–25.
  11. Mahardhika, Miranda, and Jul Aidil Fadli. “Pengaruh Celebrity Endorsment, Citra Merek Dan Kepercayaan Merek Terhadap Niat Beli Produk Serum Somethinc Di Instagram.” Jurnal Manajemen Bisnis Dan Organisasi 2, no. 2 (2023): 1–15. https://doi.org/10.58290/jmbo.v2i2.94.
  12. Mawardani, Fitri, and Renny Dwijayanti. “Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan Dan Promosi Cashback Terhadap Minat Mahasiswa Dalam Menggunakan Dompet Digital Shopeepay Pada Aplikasi Shopee.” Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN) 9, no. 3 (2021): 1455–63.
  13. Mintarsih. “Perlindungan Konsumen Pemegang Uang Elektronik ( E-Money ) Dihubungan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Wawasan Hukum 29, no. 02 (2013): 896–907.
  14. Prayuti, Yuyut, Arman Lany, Yohan Edward Marpaung, and Elmend Lorentzon. “Legal Protection of Consumers from Personal Data Security Risks , Threats of Fraud and Phishing ( Cybercrime ) in E-Wallet Payment Systems” 2 (2020).
  15. Ronzon, Tévécia, Patricia Gurria, Michael Carus, Kutay Cingiz, Andrea El-Meligi, Nicolas Hark, Susanne Iost, et al. “PENGARUH EFISIENSI, KEPERCAYAAN DAN KEAMANAN TERHADAP KEPUTUSAN PENGGUNA FITUR MOBILE BANKING CARDLESS WITHDRAWL BANK SYARIAH INDONESIA (Studi.” Sustainability (Switzerland), 2025. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/28459981/%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.resenv.2025.100208%0Ahttp://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps:
  16. Sahrir, Igund Farhan, Nor Paridah, Karina Yunitasari, and Rachma Arrini Aprilia Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Di Indonesia.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) 2, no. 2 (2024): 43–48. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i2.379.
  17. Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik.” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017): 46–64. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638.
  18. Zefanya, Jeremy, Yaka Arvante, and Universitas Negeri Semarang. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online The Impact of Online Loan Problems and Legal Protection for Online Loan Consumers” 2, no. 1 (2022): 73–87.