Main Article Content

Abstract

This study examines the recognition of blank votes as valid votes in Indonesia’s regional elections from a constitutional law perspective. Using a normative approach, the research analyzes the legal framework and implications of Constitutional Court Decision No. 100/PUU-XIII/2015. The findings reveal that recognizing blank votes strengthens democratic legitimacy, enhances voter sovereignty, and functions as a corrective mechanism against oligarchic party practices. However, regulatory gaps remain regarding procedures when blank votes prevail. The study recommends reformulating electoral norms to ensure consistency, transparency, and legal certainty in regional elections.


 

Keywords

blank votes regional election constitutional law political participation democracy

Article Details

References

  1. Benuf, K., Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
  2. Beetham, D. (2013). Legitimasi Kekuasaan. New York: Palgrave Macmillan.
  3. Bovens, M. (2010). Dua Konsep Akuntabilitas: Akuntabilitas sebagai Kebajikan dan sebagai Mekanisme. West European Politics, 33(5), 946–967.
  4. Dahl, R., A. (2015). Tentang Demokrasi. New Haven: Yale University Press.
  5. Disemadi, H. S. (2022). Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal JJR, 24(2), 289–304.
  6. Firdaus, A. dan M. F. (2024). Fenomena Kolom kosong dalam Pemilihan Umum Daerah 2024. Jurnal Pendidikan …, 5(10), 1–10. http://repository.lppm.unila.ac.id/42790/%0Ahttp://repository.lppm.unila.ac.id/42790/1/Fenomenons of Emty Box_JP_June22.pdf
  7. Habermas. J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.
  8. Hadi Kusuma, A. S., & Akhtar, I. (2024). Kartelisasi Politik dan Fenomena Kotak Kolom kosong dalam Pemilihan Daerah. Jurnal Mengkaji Indonesia, 3(2), 287–307. https://doi.org/10.59066/jmi.v3i2.903
  9. Hadi Kusuma, M., & Akhtar, R. (2024). Mengkaji Ulang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguatkan Hak Politik dalam Pemilihan Umum Daerah. Jurnal Review Hukum Indonesia, 12(1), 77–95.
  10. Hendrawan, R., & Agassi, M. A. (2024). Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) Penerapan Kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia: Solusi atau Anomali bagi Demokrasi. Solusi atau Anomali bagi Demokrasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sebagai pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Terutama pasca perubahan UUD 1945 secara umum, karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan. 10(2), 271–292.
  11. Lubis, Y. H., Fathurozi, & Indraswara, D. (2024). Pengakuan Kolom Kosong (Blank Vote) sebagai Surat Suara Sah dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Prinsip Negara Hukum Demokratis. 5(2), 1–23.
  12. Mangar, I., Tahe, N. A., Luluardi, Y. D., Ridho, M. R., Alamanda, A. E., & Sudrajat, S. A. (2024). Kolom kosong pada Pemilihan Umum Daerah Serentak di Indonesia: Perspektif Hukum Konstitusi Islam. Jurnal Hukum Islam, 22(2), 437–464. https://doi.org/10.28918/jhi.v22i2.07
  13. Nurhasanah, L. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum Islam. Wicarana, 2(2), 70–87. https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i2.35
  14. Rahman, R. A., Satriawan, I., & Diaz, R. M. (2022). Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi [Single Candidate Pilkada: Leadership Crisis and Threat to Democracy]. Jurnal Konstitusi, 19(1), 47–72.
  15. Habermas, J. (1996). Antara Fakta dan Norma: Kontribusi terhadap Teori Diskursus Hukum dan Demokrasi. Cambridge: MIT Press.
  16. Lubis, Y. H., Fathurozi, & Indraswara, D. (2024). Pengakuan Kolom Kosong (Blank Vote) sebagai Surat Suara Sah dalam Pemilihan Kepala Daerah. Studia Legalia, 5(1).
  17. Lubis, M., Fathurozi, R., & Indraswara, M. (2024). Akuntabilitas Publik dan Moralitas Politik dalam Pemilihan Daerah di Indonesia. Jurnal Etika Pemerintahan, 8(2), 201–218.
  18. Moniaga, C. L. (2024). Urgensi Rekonseptualisasi Konsep Pemilihan Kepala Daerah bagi Pasangan Calon Tunggal Berdasarkan Asas Demokrasi. Studia Legalia, 5(2).
  19. Moniaga, Y. (2024). Kasus Makassar dan Implikasi Hukum Kolom kosong dalam Pemilihan Daerah. Jurnal Reformasi Hukum Indonesia, 11(1), 89–105.
  20. Nurhasanah, L. (2023). Eksistensi Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah: Implikasi Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015. Sultan HTN.
  21. Nurhasanah, D. (2023). Institusionalisasi Hak Menolak: Studi tentang Kolom kosong dalam Hukum Pemilihan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(4), 541–562.
  22. Putri, R., Hamzah, A., & Siregar, D. (2022). Literasi politik pemilih muda terhadap fenomena kolom kosong. Jurnal Ilmu Politik dan Sosial, 5(3), 233–247.
  23. Putri, F. D., Hamzah, A., & Siregar, A. (2022). Kesadaran Publik dan Meningkatnya Pemungutan Kolom kosong dalam Demokrasi Lokal Indonesia. Jurnal Demokrasi Indonesia, 9(2), 155–170.
  24. Siahaan, H. (2021). Tantangan Administrasi dan Implikasi Anggaran dalam Pemilihan Ulang di Indonesia. Jurnal Pemerintahan Daerah, 6(1), 44–59.
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130.
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2017). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
  27. Verba, S., Schlozman, K. L., & Brady, H. E. (2012). Suara dan kesetaraan: Keterlibatan sukarela warga dalam politik Amerika. Cambridge, MA: Harvard University Press.