Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pemiskinan koruptor dalam hukum pidana Indonesia sebagai instrumen restorative, dan bagaimana pemiskinan koruptor dapat berkontribusi dalam membangun peradaban anti-korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama,  Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset merupakan instrumen restoratif yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya integritas. Dengan demikian, kebijakan ini berkontribusi besar dalam membangun peradaban anti-korupsi di Indonesia. Kedua, Peradaban bersih hanya bisa terwujud apabila setiap tindak pidana korupsi tidak hanya dihukum dengan penjara, tetapi juga dicabut hasil kejahatannya dan dimiskinkan. Dengan cara ini, hukum tidak hanya menakutkan, tetapi juga menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh korupsi sehingga peradaban anti korupsi akan terwujud.

Keywords

Pemiskinan Koruptor Restoratif Peadaban Anti-Korupsi

Article Details

References

  1. Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
  2. ----------------, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
  3. ----------------, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
  4. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2008.
  5. -------------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2008.
  6. ------------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
  7. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
  8. --------------------, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
  9. Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2013.
  10. Mohammad Hatta, Untuk Negeriku: Sebuah Otobiografi, Jakarta: UI Press, 2011.
  11. Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2002.
  12. Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2017.
  13. -----------------------, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung: Mandar Maju, 2004.
  14. Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006.
  15. ---------------------, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1980.
  16. ---------------------, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas, 2009.
  17. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.