Main Article Content

Abstract

Penelitian ini fokus pada kajian yuridis terhadap penerapan  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mengenai tindak pidana seks bebas di kalangan remaja, khususnya terkait mekanisme delik aduan absolut, implikasi sosial yang ditimbulkan, serta urgensi pendekatan restoratif dan edukatif dalam penegakan hukum bagi remaja pelaku seks bebas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis terbatas. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti UU No. 1 Tahun 2023, bahan hukum sekunder dari literatur hukum dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pasal 411 dan 412 KUHP baru mengkategorikan perzinaan dan kohabitasi sebagai tindak pidana yang bersifat delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu seperti suami, istri, orang tua, atau anak. Meskipun bertujuan untuk menjaga moralitas publik, ketentuan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama karena menyangkut ranah privat yang sebelumnya tidak diatur dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan Pasal 411 dan 412 memiliki dasar konstitusional yang kuat, namun penerapannya perlu memperhatikan aspek keadilan restoratif dan edukatif, khususnya terhadap pelaku yang masih berusia remaja. Perlu adanya peran aktif dari orang tua, pendidik, dan lingkungan sosial dalam membentuk karakter remaja yang bermoral dan menjauhkan mereka dari perilaku menyimpang. Di samping itu, pendekatan hukum yang digunakan terhadap pelaku remaja sebaiknya lebih mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi daripada penghukuman semata.

Keywords

Pidana Seks Bebas KUHP

Article Details

References

  1. Amrillah, Amrillah. (2006). Perilaku Seksual dan Seksualitas. Surakarta: UMS Press.
  2. Anggraini, A. P., Salsabila, E., Choiriah, Y. (2019). Maraknya Seks Bebas di Kalangan Remaja dan Dampaknya. Jurnal Perspektif, 2(2). https://doi.org/10.53947/perspekt.v2i2.272
  3. Apanda, Epan., Azizah, Noor. 2023. Legal Protection for Victims of Sexual Harassment on Social Media from the Perspective of Islamic Criminal Law. Istinbath: Jurnal Hukum, 20(2).
  4. Arifianti, I. (2022). Pola Interogatif Penyidik Pada Saksi Ahli Bahasa Pada Kasus Delik Aduan. Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, 36(1), 19–28.
  5. Audya. Aura., & Arifin, Tajul. (2025). Kohabitasi (Kumpul Kebo) dalam Perspektif Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim serta Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. hlm 203-204.
  6. Ghifari, A. A. (2003). Gelombang Kejahatan Seks Remaja Modern. Bandung: Mujahid Press.
  7. Johannes, P. E. (2024). Pidana Bagi Pelaku Seks Bebas Diluar Nikah dalam KUHP Baru. https://www.fgnplawfirm.com/pidana-bagi-pelaku-sex-bebas-diluar-nikah-dalam-kuhp-baru/ (Diakses pada 16 Juli 2025).
  8. Kartono, Kartini. (2011). Patologi Sosial. Rajawali Pers.
  9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2025). Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia (Diakses 16 Juli 2025).
  10. Latif, S. A., & Zulhermawan, M. (2019) Penyimpangan Sosial Dalam Perilaku Seks Bebas Dikalangan Remaja. Sisi Lain Realita, 4(2), 56-75.
  11. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta.
  12. Nasution, Muhammad Idris., Ali, Muhammad., Lubis, Fauziah. 2024. Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 05(01).
  13. Putri, B. D. (2024). Semakin Maraknya Seks Bebas Dikalangan Muda Indonesia, Kemana Hilangnya Moral Muda Mudi Indonesia Saat Ini? https://www.kompasiana.com/divakalyana/660d6e9e1470934d2e0b35c2/semakin-maraknya-seks-bebas-dikalangan-muda-indonesia-kemana-hilangnya-moral-muda-mudi-indonesia-saat-ini (Diakses pada 16 Juli 2025).
  14. Ritonga, R. S., & Mukhlisin, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Jurnal Ilmu Hukum. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Hlm 594.
  15. Santrock, J. W. Adolesecence. (2003). Perkembangan Remaja. Jakarta: Erlangga.
  16. Sarwono, S. W. (2016). Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
  17. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
  18. Tari, Lela., Iwan. 2023. Analisis Putusan Pengadilan Agama Kandangan Nomor 51/PDT.G/2021/PA.KDG Tentang Isbat Nikah Poligami Perspektif Sema Nomor 3 Tahun 2019 dan Maqasaid Syari’ah. Unes Law Review, 6(2).
  19. Undang-undang republik indonesia no 1 tahun 2023 tentang KUHP pasal 411-412
  20. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.