Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem pengawasan yang
dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran
Pemilu di Indonesia, dengan fokus pada perubahan kewenangan Bawaslu yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan signifikan pada
kewenangan ini meliputi penguatan tugas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa
dan pelanggaran administratif yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus untuk mengevaluasi pelaksanaan kewenangan Bawaslu,
tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengawasan, serta faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun Bawaslu memiliki kewenangan yang lebih luas, tantangan dalam
pelaksanaan pengawasan Pemilu tetap besar, terutama terkait dengan keterbatasan
sumber daya manusia, anggaran, dan koordinasi antara lembaga pengawas Pemilu
lainnya. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu masih menghadapi berbagai
kendala, seperti politisasi lembaga pengawas, kesulitan dalam menerapkan
kewenangan setengah peradilan, serta kurangnya implementasi regulasi yang
mendukung pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyarankan perlunya
peningkatan kapasitas Bawaslu, pembaruan regulasi, serta perbaikan koordinasi
antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk memperkuat integritas Pemilu dan menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur,
adil, dan transparan.

Keywords

Pengawasan Pemilu, Bawaslu, Kewenangan Pemilu, Sengketa Proses, Pemilu Serentak

Article Details

References

  1. Achsoni, Rudhi. “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses
  2. Sebagai Upaya Menuju Penguatan Kewenangan Pengawasan Bawaslu.”
  3. Journal.Kpu.Go.Id 1 (2019): 1–25.
  4. Bintari, Antik. “Partisipasi Dan Representasi Perempuan Dalam Penyelenggaraan
  5. Pemilu.”
  6. Jurnal Keadilan Pemilu 2, no. 1 (2022): 13–22.
  7. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.142.
  8. Jannah, Fauzia Sholikhati Nurul, and Ridham Priskap. “Kewenangan Badan
  9. Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Dalam Penanganan
  10. Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang
  11. Undangan Di Indonesia.” Hangoluan Law Review 3, no. 2 (2024): 446–71.
  12. https://repository.unja.ac.id/57789/%0Ahttps://repository.unja.ac.id/57789/6/BAB I fauzia.pdf.
  13. Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal: Pendekatan
  14. Aplikatif Dalam Peneltian Hukum. Balikpapan: Mulawarman University
  15. Press, 2019.
  16. Muhlisin, Muhlisin, Luqman Hakim, and Rian Adhivira Prabowo. “Pertautan Yang
  17. Legal Dan Yang Etis: Pemaknaan Regulasi Kpu Dan Bawaslu Dalam Putusan
  18. Dkpp.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 4, no. 1
  19. (2022): 121–41. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.546.
  20. Nazril, Muhammad Maulana, Dicky Juliandi, Danii Rizky Mabrury, and Iain
  21. Palangka Raya. “Sinergi KPU , BAWASLU , Dan DKPP : Pilar Penegakan
  22. Demokrasi Dalam Pemilu Indonesia Penelitian Ini Menggunakan Metode
  23. Library Research Dan Internet Searching Yang,” no. 4 (2024).
  24. Pelu, Handika, and Nasri Wijaya. “KEWENANGAN BADAN PENGAWAS
  25. PEMILU TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.”
  26. Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (June 30, 2024): 171–77.
  27. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1313.
  28. Santoso, Topo. PEMILU DI INDONESIA. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
  29. Sibuea, Harris Y P. “EFEKTIVITAS HUKUM KEWENANGAN BAWASLU
  30. ATAS PENINDAKAN PIDANA PEMILU.” Info Singkat XVI, no. 3 (2024).
  31. Sumodiningrat, Aprilian. “Menakar Transformasi Bawaslu Menjadi Lembaga
  32. Independen Peradilan Pemilukada.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 180.
  33. https://doi.org/10.31078/jk1918.
  34. Syarifudin, Ahmad. “Implikasi Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan Bawaslu
  35. Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu.” Cepalo 4, no. 1 (2020): 1–14.
  36. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1897.
  37. Tatawu, Guasman. “Analisis Kewenangan Adjudikasi Bawaslu Dalam
  38. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Analysis of the Authority of the
  39. Ajudication of Bawaslu in Election Process” 4, no. 2 (2022): 308–21.