Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem pengawasan yang
dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran
Pemilu di Indonesia, dengan fokus pada perubahan kewenangan Bawaslu yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan signifikan pada
kewenangan ini meliputi penguatan tugas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa
dan pelanggaran administratif yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus untuk mengevaluasi pelaksanaan kewenangan Bawaslu,
tantangan yang dihadapi dalam implementasi pengawasan, serta faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun Bawaslu memiliki kewenangan yang lebih luas, tantangan dalam
pelaksanaan pengawasan Pemilu tetap besar, terutama terkait dengan keterbatasan
sumber daya manusia, anggaran, dan koordinasi antara lembaga pengawas Pemilu
lainnya. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu masih menghadapi berbagai
kendala, seperti politisasi lembaga pengawas, kesulitan dalam menerapkan
kewenangan setengah peradilan, serta kurangnya implementasi regulasi yang
mendukung pengawasan yang efektif. Penelitian ini menyarankan perlunya
peningkatan kapasitas Bawaslu, pembaruan regulasi, serta perbaikan koordinasi
antara KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk memperkuat integritas Pemilu dan menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur,
adil, dan transparan.
Keywords
Article Details
References
- Achsoni, Rudhi. “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses
- Sebagai Upaya Menuju Penguatan Kewenangan Pengawasan Bawaslu.”
- Journal.Kpu.Go.Id 1 (2019): 1–25.
- Bintari, Antik. “Partisipasi Dan Representasi Perempuan Dalam Penyelenggaraan
- Pemilu.”
- Jurnal Keadilan Pemilu 2, no. 1 (2022): 13–22.
- https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.142.
- Jannah, Fauzia Sholikhati Nurul, and Ridham Priskap. “Kewenangan Badan
- Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Dalam Penanganan
- Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang
- Undangan Di Indonesia.” Hangoluan Law Review 3, no. 2 (2024): 446–71.
- https://repository.unja.ac.id/57789/%0Ahttps://repository.unja.ac.id/57789/6/BAB I fauzia.pdf.
- Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal: Pendekatan
- Aplikatif Dalam Peneltian Hukum. Balikpapan: Mulawarman University
- Press, 2019.
- Muhlisin, Muhlisin, Luqman Hakim, and Rian Adhivira Prabowo. “Pertautan Yang
- Legal Dan Yang Etis: Pemaknaan Regulasi Kpu Dan Bawaslu Dalam Putusan
- Dkpp.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 4, no. 1
- (2022): 121–41. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.546.
- Nazril, Muhammad Maulana, Dicky Juliandi, Danii Rizky Mabrury, and Iain
- Palangka Raya. “Sinergi KPU , BAWASLU , Dan DKPP : Pilar Penegakan
- Demokrasi Dalam Pemilu Indonesia Penelitian Ini Menggunakan Metode
- Library Research Dan Internet Searching Yang,” no. 4 (2024).
- Pelu, Handika, and Nasri Wijaya. “KEWENANGAN BADAN PENGAWAS
- PEMILU TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.”
- Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (June 30, 2024): 171–77.
- https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1313.
- Santoso, Topo. PEMILU DI INDONESIA. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
- Sibuea, Harris Y P. “EFEKTIVITAS HUKUM KEWENANGAN BAWASLU
- ATAS PENINDAKAN PIDANA PEMILU.” Info Singkat XVI, no. 3 (2024).
- Sumodiningrat, Aprilian. “Menakar Transformasi Bawaslu Menjadi Lembaga
- Independen Peradilan Pemilukada.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 180.
- https://doi.org/10.31078/jk1918.
- Syarifudin, Ahmad. “Implikasi Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan Bawaslu
- Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu.” Cepalo 4, no. 1 (2020): 1–14.
- https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1897.
- Tatawu, Guasman. “Analisis Kewenangan Adjudikasi Bawaslu Dalam
- Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Analysis of the Authority of the
- Ajudication of Bawaslu in Election Process” 4, no. 2 (2022): 308–21.
References
Achsoni, Rudhi. “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses
Sebagai Upaya Menuju Penguatan Kewenangan Pengawasan Bawaslu.”
Journal.Kpu.Go.Id 1 (2019): 1–25.
Bintari, Antik. “Partisipasi Dan Representasi Perempuan Dalam Penyelenggaraan
Pemilu.”
Jurnal Keadilan Pemilu 2, no. 1 (2022): 13–22.
https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.142.
Jannah, Fauzia Sholikhati Nurul, and Ridham Priskap. “Kewenangan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Dalam Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang
Undangan Di Indonesia.” Hangoluan Law Review 3, no. 2 (2024): 446–71.
https://repository.unja.ac.id/57789/%0Ahttps://repository.unja.ac.id/57789/6/BAB I fauzia.pdf.
Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal: Pendekatan
Aplikatif Dalam Peneltian Hukum. Balikpapan: Mulawarman University
Press, 2019.
Muhlisin, Muhlisin, Luqman Hakim, and Rian Adhivira Prabowo. “Pertautan Yang
Legal Dan Yang Etis: Pemaknaan Regulasi Kpu Dan Bawaslu Dalam Putusan
Dkpp.” Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia 4, no. 1
(2022): 121–41. https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.546.
Nazril, Muhammad Maulana, Dicky Juliandi, Danii Rizky Mabrury, and Iain
Palangka Raya. “Sinergi KPU , BAWASLU , Dan DKPP : Pilar Penegakan
Demokrasi Dalam Pemilu Indonesia Penelitian Ini Menggunakan Metode
Library Research Dan Internet Searching Yang,” no. 4 (2024).
Pelu, Handika, and Nasri Wijaya. “KEWENANGAN BADAN PENGAWAS
PEMILU TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.”
Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (June 30, 2024): 171–77.
https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1313.
Santoso, Topo. PEMILU DI INDONESIA. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Sibuea, Harris Y P. “EFEKTIVITAS HUKUM KEWENANGAN BAWASLU
ATAS PENINDAKAN PIDANA PEMILU.” Info Singkat XVI, no. 3 (2024).
Sumodiningrat, Aprilian. “Menakar Transformasi Bawaslu Menjadi Lembaga
Independen Peradilan Pemilukada.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022): 180.
https://doi.org/10.31078/jk1918.
Syarifudin, Ahmad. “Implikasi Adanya Upaya Hukum Terhadap Putusan Bawaslu
Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu.” Cepalo 4, no. 1 (2020): 1–14.
https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1897.
Tatawu, Guasman. “Analisis Kewenangan Adjudikasi Bawaslu Dalam
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Analysis of the Authority of the
Ajudication of Bawaslu in Election Process” 4, no. 2 (2022): 308–21.