Main Article Content
Abstract
Reformasi birokrasi dan prinsip good governance menuntut terciptanya sistem
pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel, dengan peningkatan
kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kunci utama. Salah satu aspek
penting dari reformasi birokrasi adalah menjaga netralitas ASN, khususnya dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana tantangan besar muncul akibat adanya
tekanan politik eksternal yang dapat mempengaruhi keputusan ASN. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis implementasi hak pilih ASN dalam Pilkada dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi,
akuntabilitas, dan objektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
peraturan telah ada untuk menjaga netralitas ASN, pelaksanaan di lapangan masih
menghadapi banyak hambatan, termasuk lemahnya pengawasan dan penegakan
hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan, pendidikan
etika, dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan peran ASN dalam
politik untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip tersebut secara konsisten.
Keywords
Article Details
References
- Hairunnisa, Agus Surya Dharma, and Siti Paulina. “Efektivitas Program
- Pencegahan Pelanggaran Pemilu Presiden Dan Legislatif Pada Badan
- Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus
- Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat).” Jurnal Kebijakan Publik 2, no. 2
- (2025): 813.
- Jaya, Deni, Saputra Kantor, Wilayah Kementerian, and Agama Provinsi Riau.
- “Urgensi Asas Netralitas Dan Penerapan Sistem Merit Sebagai Penguatan
- Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.” Civil
- Service 16, no. 2 (2022): 26–42.
- Kurniasih, Dkk. “Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan
- Good Governance Di Kota Bandung.” Jurnal Transformative 3, no. 1 (2017):
- 1–15.
- Madda, Syafrijal Mughni, Firdaus Firdaus, and Mirdedi Mirdedi. “Problematika
- Pengawasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Dan DKPP Dalam Penegakan
- Hukum Pemilu.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (December 1, 2022): 909–32.
- https://doi.org/10.31078/jk1948.
- Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal: Pendekatan
- Aplikatif Dalam Peneltian Hukum. Balikpapan: Mulawarman University
- Press, 2019.
- Nur, Fitri Abidah, and Sri Budi Eko Wardani. “Netralitas Aparat Sipil Negara
- Dalam Pusaran Politisasi Birokrasi Di Indonesia.” Journal Publicuho 7, no. 2
- (2024): 833–42. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i2.433.
- Perdana, Gema. “Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi Protecting The
- ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization.” Jurnal Negara Hukum 10,
- no. 1 (2019): 109–28. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1177.
- Siagian, Sondang P. Filsafat Administrasi. Jakarta: PT. Gunung Agung, 2008.
- Ulfa Septian Dika. “Aturan Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud
- Asas Netralitas.” Jurist-Diction 5, no. 4 (July 31, 2022): 1603–24.
- https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37360.
References
Hairunnisa, Agus Surya Dharma, and Siti Paulina. “Efektivitas Program
Pencegahan Pelanggaran Pemilu Presiden Dan Legislatif Pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (Studi Kasus
Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat).” Jurnal Kebijakan Publik 2, no. 2
(2025): 813.
Jaya, Deni, Saputra Kantor, Wilayah Kementerian, and Agama Provinsi Riau.
“Urgensi Asas Netralitas Dan Penerapan Sistem Merit Sebagai Penguatan
Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.” Civil
Service 16, no. 2 (2022): 26–42.
Kurniasih, Dkk. “Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Dalam Mewujudkan
Good Governance Di Kota Bandung.” Jurnal Transformative 3, no. 1 (2017):
1–15.
Madda, Syafrijal Mughni, Firdaus Firdaus, and Mirdedi Mirdedi. “Problematika
Pengawasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Dan DKPP Dalam Penegakan
Hukum Pemilu.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (December 1, 2022): 909–32.
https://doi.org/10.31078/jk1948.
Muhdar, Muhammad. Penelitian Doctrinal Dan Non-Doctrinal: Pendekatan
Aplikatif Dalam Peneltian Hukum. Balikpapan: Mulawarman University
Press, 2019.
Nur, Fitri Abidah, and Sri Budi Eko Wardani. “Netralitas Aparat Sipil Negara
Dalam Pusaran Politisasi Birokrasi Di Indonesia.” Journal Publicuho 7, no. 2
(2024): 833–42. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i2.433.
Perdana, Gema. “Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi Protecting The
ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization.” Jurnal Negara Hukum 10,
no. 1 (2019): 109–28. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1177.
Siagian, Sondang P. Filsafat Administrasi. Jakarta: PT. Gunung Agung, 2008.
Ulfa Septian Dika. “Aturan Kampanye Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Wujud
Asas Netralitas.” Jurist-Diction 5, no. 4 (July 31, 2022): 1603–24.