Main Article Content

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, studi kasus PT Indominco Mandiri digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana dumping limbah B3. Rumusan masalah yang dikaji meliputi konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana korporasi dalam praktik dumping limbah B3 dan kendala penegakan hukum.  Hukum normatif digunakan, menggunakan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Data yang diperoleh dari penelitian dokumen hukum, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan kemudian dianalisis secara kritis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Indominco Mandiri telah melanggar peraturan yang diatur dalam Undang-Undang 32/2009 tentang pengelolaan limbah B3. Namun, dalam kasus ini, ada masalah dengan pertanggungjawaban pidana korporasi karena sulit untuk membuktikan dan menerapkan sanksi. Pembahasan menegaskan bahwa elemen hukum harus diperkuat, dan bahwa penegak hukum harus berpartisipasi secara aktif dalam menjamin bahwa bisnis tidak menghindari konsekuensi hukum.  Singkatnya, undang-undang saat ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, tetapi tindakan strategis diperlukan untuk membuat penegakan hukum lebih tegas dan transparan.  Fokus penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemantauan, regulasi, dan pelatihan perusahaan dalam pengelolaan limbah berbahaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Keywords

Dumping limbah Hukum lingkungan Korporasi Pertanggungjawaban pidana Undang-Undang 32/2009 Dumping limbah Hukum lingkungan Pertanggungjawaban pidana Korporasi Undang-Undang 32/2009

Article Details

References

  1. Akbar, M. F. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 803-823.
  2. Apriando, T. (2018, Maret 16). Pidana Denda Rp2 Miliar, Jatam: Cabut Izin Tambang dan PLTU Indominco. Retrieved from Mongabay: https://mongabay.co.id
  3. Diovanka, M. S. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pengelolaan Limbah B3 (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 61/Pid. Sus/2015/Pn Unr Jo Putusan Nomor 162/Pid. Sus/2016/Pt Smg) (Doctoral dissertation).
  4. Fitriani, H. Y. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan asas strict liability (Studi kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Rayon Utama Makmur (RUM) Kabupaten Sukoharjo). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 64-73.
  5. Fitriani, N. (2020). Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia: Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Press.
  6. JATAM. (2018, Maret 8). PT Indominco Mandiri Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar. Retrieved from JATAM: https://jatam.org/id
  7. Jejak Hitam Batu Bara-Sawit Buntut Daftar Limbah B3 Jokowi. (2021, Maret 16). Retrieved from CCN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com
  8. PLTU Batubara Indominco Mandiri Dipidana Rp2 Miliar. (2018, Maret 8). Retrieved from Berita Kaltim: https://newskaltim.com
  9. Cemari Lingkungan, PT Indominco Dipidanakan. (2017, Oktober 14). Retrieved from Koran Kaltim: https://korankaltim.com
  10. Rahardjo, S. (2017). Penegakan Hukum Progresif dalam Kasus Lingkungan Hidup. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  11. Rifai, E. (2014). Perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. mimbar hukum fakultas hukum universitas gajah mada, 26(1), 87-101.) Munir, M. (2018). Hukum Lingkungan: Pendekatan Ekologis dalam Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Press.
  12. Saragih, B. T. (2021). Perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 45-61.
  13. Sutedi, A. (2019). Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Yulianingrum, A. V., & Oktaviani, Y. W. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Bagi Pemulihan Lingkungan Oleh Korporasi. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 174-188.