Main Article Content

Abstract

Sexual crimes against children are a serious issue that requires effective legal handling. One of the punishments implemented in Indonesia is chemical castration. This study aims to analyze the effectiveness of chemical castration as a punishment for perpetrators of child sexual abuse in Indonesia from a juridical perspective. This study aims to analyze the effectiveness of chemical castration as a punishment for perpetrators of child sexual abuse in Indonesia from a juridical perspective. The research utilizes a normative and empirical juridical approach, with data collection techniques involving document studies and secondary literature. Theories employed in this study include the Law Enforcement Theory, Criminal Justice System Theory, and Due Process Theory. Despite chemical castration being regulated under Law Number 17 of 2016 on Child Protection and Government Regulation Number 70 of 2020, its implementation faces various obstacles. The findings reveal significant legal gaps and challenges in the execution of chemical castration, including the lack of detailed regulations and procedural clarity. Recommendations are provided to improve the effectiveness of chemical castration, such as revising regulations, enhancing coordination among relevant institutions, and ensuring adequate training and certification for medical practitioners involved in the procedure.

Keywords

Kebiri Kimia Pelecehan Seksual Anak Efektivitas Hukuman Analisis Yuridis

Article Details

References

  1. Books:
  2. Andress, J. dan Winterfeld, S. (2014). Cyber Warfare: Techniques, Tactics and Tools for Security Practicioners. Waltham: Elsevier.
  3. Book Chapter:
  4. Donnelly, J. P., & Trochim, W. M. K. (2000). Research Methods: The Concise Knowledge Base — Workbook. In Research Methods: The Concise Knowledge Base- Workbook (Vol. 95, pp. 97–99).
  5. Online Document:
  6. Kementerian Pertahanan RI. (2020). Pedoman Pertahanan Siber. Diakses pada 28 Maret 2023 dari https://www.kemhan.go.id/pothan/wp-content/uploads/2016/10/Permenhan-No.-82-Tahun-2014-tentang-Pertahanan-Siber.pdf.
  7. Journal Article:
  8. Aldionita Chairi, A., Zairani Lisi, I., & Apriyani, R. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia Ditinjau dari Perspektif Keadilan. Risalah Hukum, 106–114. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.203.
  9. Appludnopsanji, A., & Purwanti, A. (2021). Double Track Criminal System of Indonesia: Criminal Sanction and Chemical Castration Treatment Policy on Pedhofilia? Diponegoro Law Review, 6(1), 17–32. https://doi.org/10.14710/dilrev.6.1.2021.17-32.
  10. Chariansyah, H. (2023). Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak. Begawan Abioso, 14(1), 27–41. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.479.
  11. Firmanto, A. A. (2017). Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya PERPPU No. 1 Tahun 2016). Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 1. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5523.
  12. Friandy, B. (2017). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak (Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Studi Komparatif Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam). Justicia Islamica, 14(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.953.
  13. Hakim, L., Endang Hadrian, & Anggreany Haryani Putri. (2022). Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 16(1), 151–162. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1024.
  14. Hanif, G., & Agustanti, R. D. (2022). Problematika Residivis Kekerasan Seksual Terhadap Anak Setelah Eksekusi Pidana Tambahan Kebiri Kimia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 121–131. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i2.8078.
  15. Husaini, H., Rodliyah, R., & Hamzah, A. S. (2020). Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Pedofilia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22(1), 129. https://doi.org/10.26623/jdsb.v22i2.2875.m
  16. Irawati, J., & Artaxerxes, S. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia (Effectiveness of the Implementation of Chemical Castration for Perpetrators of Sexual Abuse of Children in Indonesia). Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(1), 30. https://doi.org/10.19166/vj.v2i1.4834.
  17. Loka Saputra, A. (2020). Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dikaitkan dengan Asas Legalitas. Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2). https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1195.
  18. Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustanti, R. D. (2020). Analisis terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dalam Perspektif Yuridis dan Kedokteran. Borneo Law Review, 4(1), 45–63. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399.
  19. Rohmy, A. M., Setiyono, S., & Nihayaty, A. I. (2022). Kebijakan Pidana Tindakan Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Berulang Pada Anak di Indonesia. Jurnal Rechtens, 11(2), 161–184. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1361.
  20. Rizka Junisa Dayani. (2022). Penerapan Hukuman Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak sebagai Perlindungan Hukum Anak Selaku Korban Kejahatan Seksual. Jurnal Hukum PRIORIS, 7(1), 42–56. https://doi.org/10.25105/prio.v7i1.14955.
  21. Saadah, N. A., & Aisah, P. M. R. (2023). Penegakan Hukum Kebiri Kimia di Indonesia: Peran Infrastruktur Hukum dalam Implementasinya. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 58–71. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i2.162.
  22. Siti Nurjanah, Sambas, N., 2022. Penerapan Sanksi Pidana Kebiri terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Bandung Conference Series: Law Studies 2. doi:10.29313/bcsls.v2i1.734.
  23. Tantimin, T. (2021). Kajian Hukum Kualifkasi Sanksi Kebiri Kimia Sebagai Sanksi Tindakan dalam Hukum Pidana di Indonesia. Wajah Hukum, 5(1), 21. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.302.
  24. Widnyana, I. K., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Sanksi Pidana Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 197–202. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2158.197-202.
  25. Yuriswanto, A., & Mahyani, A. (2018). Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1592.
  26. Artikel Online:
  27. Kompas. (Agustus 27, 2019). “Kejagung soal Kebiri Kimia: Ini Kan Melaksanakan Putusan Sesuai UU...”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/08423561/kejagung-soal-kebiri-kimia-ini-kan-melaksanakan-putusan-sesuai-uu?page=all.
  28. Naibaho, Nathalina. (Februari 3, 2021). “Polemik Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual”. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/polemik-kebiri-kimia-bagi-pelaku-kekerasan-seksual-lt60191b7c4187b/.
  29. Voi. (Januari, 16 2021). “Dulu M Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Bagaimana Eksekusinya Usai Jokowi Terbitkan PP?”. Diakses dari https://voi.id/berita/27210/dulu-m-aris-divonis-hukuman-kebiri-kimia-bagaimana-eksekusinya-usai-jokowi-terbitkan-pp.
  30. Peraturan:
  31. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.