Isi Artikel Utama
Abstrak
Kecerdasan buatan saat ini disalahgunakan secara besar besaran oleh penjahat dunia maya, Deepfake atau Audio/video impersonation (peniruan identitas audio/video) sering digunakan sebagai sarana membuat video manipulasi yang berbau pornografi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penyalahgunaan Artifical Inteligence (AI) Deepfake Porn menurut sistem hukum positif di Indonesia. Dan perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan Artifical Inteligence (AI) Deepfake Porn menurut sistem hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk memvonis terdakwa. Deepfake pornografi sebagai pelanggaran privasi digital menuntut pembuktian melalui forensik digital. Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2024, konten elektronik hasil Deepfake sah dijadikan alat bukti dipengadilan. Oleh karena itu, pembuktian atas kepemilikan akun yang digunakan dalam pembuatan maupun penyebaran konten Deepfake menjadi sangat penting, karena tanpa hal tersebut, unsur pidana dalam dakwaan tidak dianggap terpenuhi. Dan Perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence Deepfake mencakup: perlindungan hukum preventif, represif (take down dan right to be forgotten), kompensasi, restitusi, serta penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Referensi
- Agung Purnama Saputra, Analisis Digital Forensik Pada File Steganography, Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi Vol.2 No.1, April 2022.
- Anggraini, T.“Analisis Forensik Digital terhadap Bukti Deepfake dalam Penegakan Hukum Siber di Indonesia”,2020 Jurnal Hukum & Teknologi, Vol. 6 No. 2
- Asrizal,Digital Forensik Apa dan Bagaimana, http://edokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf, Pada 1 JULI 2025
- Budi Kristian Bivanda Putra, Kebijakan Aplikasi Tindak Pidana Siber ( Cyber Crime) Di Indonesia, Pamulang Law Review Vol.1 No.1, Augustus 2018,
- Dcoccomini “Deepfake Detection: Challeng And Https://Consensus.App/Papers/Deepfake-Detection-Challenges-And-Solutions Coccomini/E1b9d4babc1f50799ba4247904e10509/.
- Deeptrace, “The State Of Deepfakes: Landscape, Threats And Impact”, 29 Desember 2024, Http://Deeptracelabs.Com/Reports/.
- Eddy O. S. Hariariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2022)
- Euggelia C.P Rumetor, Rony Sepang, Dan Nurhikmah Nachrawy, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Lex Privatum 11, No. 5 (30 Juni 2023):
- Faqih Dan Soerjati Priowirjanto, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11.
- Hardeep Singh Et Al., “Deepfake As An Artificial Intelligence Tool For VFX Films,” 2023 7th International Conference On Computation System And Information Technology For Sustainable Solutions (CSITSS), 2023, 1–5, Https://Doi.Org/10.1109/CSITSS60515.2023.10334186.
- Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, 2022,
- Ihsan Muhammad Anis, 2021. Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undangan Perlindungan Anak: Studi Kasus LKSA di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Mazhab dan Hukum, Vol. 2, No. 1.
- Jayanta Kumar Panda And Rajnandini Panigrahy, “Unmasking Deception In The Age Of Artificial Intelligence: A Comprehensive Analysis Of Indian Celebrity’s Deepfakes News,” Shodhkosh:Journalofvisualandperformingarts,2023,Https://Doi.Org/10.29121/Shodhkosh.V4.I2.
- Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2018). (Jakarta: Balai Pustaka, 2018).
- M. Caldwell, Dkk. “AI-Enabled Future Crime”, Jurnal Crime Scene 9, No. 14 (5 Agustus 2020): 6, Https://Doi.Org/10.1186/S40163-020-00123-8
- M.Hatta Z. Husni,” Kejahatan Penistaan Agama Dan Konsekuensi Hukumnya “ Jurnal Hukum Vol 13 No 2,2021
- Mahsun Ismail, “Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban”, Vol. 1, No. 2, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
- Muh. Taufik Darmawan, Amir Junaidi, Ariy Khaerudin,” Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia” Jurnal Serambi Hukum Vol 18 No 01 Tahun 2025,
- Muhammad Faqih Fathurrahman Dan Enni Soerjati Priowirjanto, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, No. 11 (Desember 2024): 1159, Http://Dx.Doi.Org/10.36418/Jist.V3i11.5
- Muhammad Nuh Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer, (Jakarta: Salemba Infotek, 2021),
- Nelson, B., Phillips, A., & Steuart, C. “Guide to Computer Forensics and Investigations”,2020, Cengage Learning.Topo Santoso, Hukum Pidana: Suatu Pengantar, 1 (Depok: Rajawali Pers, 2021). (Depok: Rajawali Pers, 2021).
- Nita Azhar “Tahapan Dan Teknik Forensik Digital Dalam Mengungkap Kejahatan Dunia Maya” IDS Digital College Https://Ids.Ac.Id/Tahapan-Dan-Teknik-Forensik-Digital-Dalam-Dunia-Maya/
- Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Priva
- Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Priva
- Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korba
- Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Tzu-Wei Hung And Chun-Ping Yen, “On The Person-Based Predictive Policing Of AI,” Ethics And Information Technology 23 (2025): 165–76, Https://Doi.Org/10.1007/S10676-020-09539-X.
- Widodo, Prabowo P. Dkk, “Pemodelan System Berorientasi Obyek Dengan UML”,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011).Homas C. King, “Artificial Intelligence Crime: An Interdisciplanary Analysis Of Foreseeable Threats And Solutions”, Sci Eng Ethics 26 , Https://Doi.Org/10.1007/S11948-018-00081-0 Diakses 21 Desember 2024.
- Yusuf, "Perlu Pemahaman Bersama Terkait Pengembangan Al Di Indonesia," Ditjen Aptika Kominfo, 21 Februari 2020, Https://Aptika.Kominfo.Go.Id/2020/02/Perlu-Pemahaman-Bersama- Tentang-Pengembangan-Ai Di-Indonesia/ Diakses Desember 2024Mansur,Arief &Gultom, “Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi”, PT Refika Aditama ,Bandung :2005.
- Zaky Al-Yamani Fakta Mengejutkan Di Balik Kasus Video Porno Berteknologi Deepfake Yang Diungkap Polres Kendal Https://Www.Viva.Co.Id/Trending/1829272-5-Fakta-Mengejutkan-Di-Balik-Kasus-Video-Porno-Berteknologi-Deepfake-Yang-Diungkap-Polres-Kendal.
Referensi
Agung Purnama Saputra, Analisis Digital Forensik Pada File Steganography, Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi Vol.2 No.1, April 2022.
Anggraini, T.“Analisis Forensik Digital terhadap Bukti Deepfake dalam Penegakan Hukum Siber di Indonesia”,2020 Jurnal Hukum & Teknologi, Vol. 6 No. 2
Asrizal,Digital Forensik Apa dan Bagaimana, http://edokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf, Pada 1 JULI 2025
Budi Kristian Bivanda Putra, Kebijakan Aplikasi Tindak Pidana Siber ( Cyber Crime) Di Indonesia, Pamulang Law Review Vol.1 No.1, Augustus 2018,
Dcoccomini “Deepfake Detection: Challeng And Https://Consensus.App/Papers/Deepfake-Detection-Challenges-And-Solutions Coccomini/E1b9d4babc1f50799ba4247904e10509/.
Deeptrace, “The State Of Deepfakes: Landscape, Threats And Impact”, 29 Desember 2024, Http://Deeptracelabs.Com/Reports/.
Eddy O. S. Hariariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2022)
Euggelia C.P Rumetor, Rony Sepang, Dan Nurhikmah Nachrawy, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Lex Privatum 11, No. 5 (30 Juni 2023):
Faqih Dan Soerjati Priowirjanto, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 3, No. 11.
Hardeep Singh Et Al., “Deepfake As An Artificial Intelligence Tool For VFX Films,” 2023 7th International Conference On Computation System And Information Technology For Sustainable Solutions (CSITSS), 2023, 1–5, Https://Doi.Org/10.1109/CSITSS60515.2023.10334186.
Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, 2022,
Ihsan Muhammad Anis, 2021. Pola Pembinaan Anak Yatim Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undangan Perlindungan Anak: Studi Kasus LKSA di Panti Asuhan Amrillah Kab. Gowa, Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Mazhab dan Hukum, Vol. 2, No. 1.
Jayanta Kumar Panda And Rajnandini Panigrahy, “Unmasking Deception In The Age Of Artificial Intelligence: A Comprehensive Analysis Of Indian Celebrity’s Deepfakes News,” Shodhkosh:Journalofvisualandperformingarts,2023,Https://Doi.Org/10.29121/Shodhkosh.V4.I2.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2018). (Jakarta: Balai Pustaka, 2018).
M. Caldwell, Dkk. “AI-Enabled Future Crime”, Jurnal Crime Scene 9, No. 14 (5 Agustus 2020): 6, Https://Doi.Org/10.1186/S40163-020-00123-8
M.Hatta Z. Husni,” Kejahatan Penistaan Agama Dan Konsekuensi Hukumnya “ Jurnal Hukum Vol 13 No 2,2021
Mahsun Ismail, “Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban”, Vol. 1, No. 2, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Muh. Taufik Darmawan, Amir Junaidi, Ariy Khaerudin,” Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia” Jurnal Serambi Hukum Vol 18 No 01 Tahun 2025,
Muhammad Faqih Fathurrahman Dan Enni Soerjati Priowirjanto, “Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, No. 11 (Desember 2024): 1159, Http://Dx.Doi.Org/10.36418/Jist.V3i11.5
Muhammad Nuh Al-Azhar, Digital Forensic Panduan Praktis Investigasi Komputer, (Jakarta: Salemba Infotek, 2021),
Nelson, B., Phillips, A., & Steuart, C. “Guide to Computer Forensics and Investigations”,2020, Cengage Learning.Topo Santoso, Hukum Pidana: Suatu Pengantar, 1 (Depok: Rajawali Pers, 2021). (Depok: Rajawali Pers, 2021).
Nita Azhar “Tahapan Dan Teknik Forensik Digital Dalam Mengungkap Kejahatan Dunia Maya” IDS Digital College Https://Ids.Ac.Id/Tahapan-Dan-Teknik-Forensik-Digital-Dalam-Dunia-Maya/
Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Priva
Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Priva
Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korba
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tzu-Wei Hung And Chun-Ping Yen, “On The Person-Based Predictive Policing Of AI,” Ethics And Information Technology 23 (2025): 165–76, Https://Doi.Org/10.1007/S10676-020-09539-X.
Widodo, Prabowo P. Dkk, “Pemodelan System Berorientasi Obyek Dengan UML”,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011).Homas C. King, “Artificial Intelligence Crime: An Interdisciplanary Analysis Of Foreseeable Threats And Solutions”, Sci Eng Ethics 26 , Https://Doi.Org/10.1007/S11948-018-00081-0 Diakses 21 Desember 2024.
Yusuf, "Perlu Pemahaman Bersama Terkait Pengembangan Al Di Indonesia," Ditjen Aptika Kominfo, 21 Februari 2020, Https://Aptika.Kominfo.Go.Id/2020/02/Perlu-Pemahaman-Bersama- Tentang-Pengembangan-Ai Di-Indonesia/ Diakses Desember 2024Mansur,Arief &Gultom, “Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi”, PT Refika Aditama ,Bandung :2005.
Zaky Al-Yamani Fakta Mengejutkan Di Balik Kasus Video Porno Berteknologi Deepfake Yang Diungkap Polres Kendal Https://Www.Viva.Co.Id/Trending/1829272-5-Fakta-Mengejutkan-Di-Balik-Kasus-Video-Porno-Berteknologi-Deepfake-Yang-Diungkap-Polres-Kendal.