Main Article Content

Abstract

Kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah persoalan serius yang berdampak signifikan terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Kurangnya pemahanan mengenai hak yang dimiliki serta kurangnya pencegahan  dari pihak-pihak terkait membuat perlunya dilakukan penelitian ini. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data utama berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian akademis terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah mengatur hak rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual, namun implementasinya di sektor pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi landasan hukum utama dalam menjamin hak rehabilitasi korban. Namun, diperlukan peraturan turunan yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme rehabilitasi di lingkungan pendidikan.Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antar lembaga terkait, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam penanganan kasus, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai di institusi pendidikan. Selain itu, diperlukan upaya preventif melalui edukasi dan kampanye anti kekerasan seksual untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pemulihan korban.


kata kunci: Pemenuhan hak, korban, kekerasan seksual, dunia pendidikan

Article Details