Main Article Content
Abstract
Rental mobil pada saat ini merupakan usaha yang memiliki peluang yang besar karena banyak orang yang mencari rental kendaraan bermotor di setiap daerahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi signifikan bagi pemahaman hukum di sektor rental mobil dan memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha dalam mengelola risiko hukum yang mungkin timbul akibat tindakan wanprestasi konsumen. Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris dan studi kasus, yang merupakan metode yang tidak hanya berfokus pada kajian terhadap norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun juga memperhatikan bagaimana hukum itu diterapkan dalam praktik kehidupan masyarakat. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental mobil terhadap tindakan wanprestasi dari konsumen, khususnya penggadaian kendaraan tanpa izin, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ditemukan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum ideal dan praktik nyata, terutama terkait tindakan curang dari konsumen yang dapat merugikan pelaku usaha. Rekomendasi yang diajukan meliputi revisi UUPK, peningkatan edukasi, pengawasan pemerintah, dan kampanye literasi untuk memperkuat perlindungan hukum dan meminimalisir risiko kerugian dalam industri rental mobil.
Kata Kunci: Wanprestasi, UUPK, Rental mobil.