Main Article Content

Abstract

Smart Contracts merupakan inovasi teknologi berbasis blockchain yang memungkinkan pelaksanaan perjanjian secara otomatis, tanpa memerlukan perantara. Kehadiran Smart Contracts diyakini mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam berbagai transaksi digital. Namun, penerapannya memunculkan tantangan serius di bidang hukum, khususnya dalam sistem hukum Indonesia yang belum secara eksplisit mengatur bentuk kontrak digital yang tereksekusi otomatis. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Smart Contracts, mengidentifikasi permasalahan regulatif yang timbul, serta merumuskan pendekatan hukum yang dapat diadopsi guna menjawab tantangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta praktik regulasi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Smart Contracts memerlukan kerangka hukum baru yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, di antaranya melalui perumusan regulasi khusus, penerapan regulatory sandbox, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Reformasi regulatif yang inklusif dan kolaboratif menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam era transformasi digital.. Kesimpulannya, pengembangan kerangka hukum yang responsif terhadap dinamika teknologi digital sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan dan keandalan Smart Contracts sebagai instrumen hukum di masa depan.


Kata Kunci: Smart Contracts, Blockchain, Regulasi Digital, Hukum Perdata, Kontrak Elektronik, Teknologi Hukum, Transformasi Digital, Indonesia.

Article Details

Author Biographies

Takwim Azami, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum

anto kustanto, Universitas Wahid Hasyim

Fakultas Hukum